Pengurus Komite SMKN 1 Klungkung Kembalikan Uang Korupsi Rp30 Juta

Klungkung, IDN Times - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung membuahkan hasil. Setelah menetapkan mantan kepala sekolah berinisial IWS sebagai tersangka utama, sejumlah pengurus komite yang terlibat dalam pengelolaan dana ikut mengambil tanggung jawab. Mereka secara sukarela mengembalikan uang sebesar Rp30 juta kepada pihak kejaksaan. Uang tersebut berasal dari para saksi, yang sebelumnya turut mengelola dana komite.
“Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut telah disalahgunakan. Langkah pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik,” jelas Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Selasa (17/6/2025).
1. Kejari Klungkung menyelamatkan kerugian Negara hingga Rp288 juta

Hingga kini, total kerugian Negara yang telah berhasil diselamatkan Kejari Klungkung mencapai Rp228.545.645. Jumlah itu bagian dari kerugian yang ditaksir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali mencapai lebih dari Rp1,17 miliar. Proses hukum terhadap tersangka terus bergulir. Senin (16/6/2025) lalu, Kejari Klungkung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan. Sebelumnya pada 10 Juni 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan, dan perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” lanjut Hamka, Selasa (17/6/2025).
2. Uang yang dikembalikan akan dijadikan barang bukti saat persidangan

Uang yang telah dikembalikan oleh para pihak terkait akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Lalu nantinya disetor ke kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian Negara. Tersangka IWS diduga tidak hanya menyalahgunakan dana komite, tetapi juga dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp1.174.149.923,81.
3. IWS terancam pidana 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, IWS dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.


















