Denpasar, IDN Times - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menanggapi kasus dugaan penganiayaan pecalang yang terjadi di kawasan Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Dugaan pemukulan pecalang oleh tiga orang lelaki ini terjadi pada Senin lalu, 14 April 2025. Ketiga tersangka adalah pamedek (jemaat) saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). Kini, pecalang Desa Adat Besakih yang sebelumnya jadi korban pemukulan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, pada Jumat (16/5/2025).
Keluarga ketiga tersangka melaporkan balik pecalang berinisial INW tersebut atas dugaan penganiayaan ringan.