3 Orang Pemukul Pecalang di Pura Besakih Ditahan

Karangasem, IDN Times - Kasus pemukulan terjadi di area Kawasan Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem pada Senin lalu, 14 April 2025. Peristiwa ini terjadi saat serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih.
Korban adalah seorang pecalang bernama I Nengah Wartawan, warga Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih. Sedangkan pelaku pemukulannya adalah tiga orang pamedek (umat Hindu yang bersembahyang). Mereka berinisial IGLA (30), IGLR (56), dan IGNA (21) asal Banjar Selat Klod, Desa Selat, Kecamatan Selat.
1. Kronologi pemukulan pecalang di Pura Besakih

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan kasus pemukulan terjadi di area Bencingah Pura Agung Besakih. Saat itu korban sedang mengarahkan empat orang lelaki untuk keluar ke arah barat Bencingah. Seorang pelaku menanggapi dengan Bahasa Bali.
"Joh dong? (Jauh dong)," kata pelaku.
"Ke Lempuyang mare joh mejalan (Ke Lempuyang baru jauh berjalan)," kata korban.
Jawab korban membuat lelaki itu tersinggung, dan terjadilah adu mulut. Setelah itu, datang pelaku lain karena tidak terima orangtuanya diajak adu argumen. Situasi memanas hingga terjadi saling dorong antara pelaku dan korban. Aksi pemukulan tidak bisa terhindarkan. Korban dipukul hingga jatuh ke tanah.
"Korban dipukul pelaku hingga terjatuh. Korban diselamatkan saksi," ungkap Joseph, Rabu (16/4/2025).
2. Korban mengalami luka memar di pipi kanan

Nengah Wartawan dipukul hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan, dan lecet di lutut kanan serta tangan.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rendang. Tapi saat ini sudah kembali ke rumah," jelas Joseph.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan persembahyangan dalam rangkaian kegiatan Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 untuk menaati aturan, petunjuk panitia, dan petugas di Pura Agung Besakih.
"Sedangkan untuk petugas diharapkan lebih santun dan edukatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," imbaunya.
3. Pelaku sudah ditahan di Polres Karangasem

Tiga orang pelaku telah ditahan di Mapolres Karangasem terkait kasus pemukulan pecalang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Penahanan dilakukan setelah Polres Karangasem melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin Kasat Reskrim, memeriksa saksi, melakukan pengecekan closed circuit television (CCTV), dan penyelidikan.
"Petugas kepolisian sudah memeriksa saksi, dan mengecek CCTV, dan penyelidikan," kata Joseph.











![[QUIZ] Dari Karakter Upin Ipin, Kami Tebak Gaya Megibungmu](https://image.idntimes.com/post/20250506/1000008112-a9936ff4ece60dc64a0fc7d3e0c841a5.png)






![[QUIZ] Lagu Bali Nostalgia Favorit, Kamu Diam-Diam Merindukan Orang Ini](https://image.idntimes.com/post/20250528/pexels-asadphoto-1024960-a2eea99d44ffa312118a8aa3ee5a4c6a-fb762f431bec99113a9a5675cc2c451d.jpg)
