16 Besar Predikat Desa Transparan di Bali Versi Komisi Informasi

- Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan 16 desa berpredikat Desa Transparan 2026 melalui keputusan yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.
- Tiga desa dari Buleleng masuk daftar, yaitu Baktiseraga, Pemaron, dan Tajun, sebagai apresiasi atas implementasi keterbukaan informasi publik.
- Predikat diberikan kepada desa bernilai 90–100 berdasarkan evaluasi 2023–2025, untuk mendorong layanan informasi dan tata kelola yang terbuka serta akuntabel.
Buleleng, IDN Times - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menetapkan hasil Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2026, melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Ada 16 besar desa di Bali yang mendapatkan predikat desa transparan. Predikat ini sebagai wujud apresiasi kepada pemerintahan desa yang dinilai berhasil mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal.
Dari 16 besar itu, tiga desa di Kabupaten Buleleng masuk di dalamnya, yakni Desa Baktiseraga, Desa Pemaron, dan Desa Tajun. Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Made Suharta mengatakan, predikat ini sebagai dorongan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa. Termasuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025,” kata Suharta pada Sabtu (1/8/2026).
Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan desa memeroleh nilai 90–100 berhak menyandang predikat Desa Transparan. Predikat ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam menyediakan layanan informasi publik berkualitas.
Ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana menyampaikan, apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali. Khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Suardana.
Berikut daftar lengkap 16 besar predikat Desa Transparan di Bali Tahun 2026.
Daftar 16 Predikat Desa Transparan di Provinsi Bali
Peringkat | Nama Desa | Skor |
|---|---|---|
1 | Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung | 99,00 |
2 | Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar | 97,90 |
3 | Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar | 97,50 |
4 | Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar | 97,45 |
5 | Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng | 97,15 |
6 | Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng | 96,75 |
7 | Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar | 96,00 |
8 | Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng | 93,70 |
9 | Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana | 92,70 |
10 | Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana | 92,30 |
11 | Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung | 90,30 |
12 | Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung | 90,20 |
13 | Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung | 90,15 |
14 | Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli | 90,10 |
15 | Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar | 90,05 |
16 | Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan | 90,00 |


















