Denpasar, IDN Times - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung tidak menerima sampah organik sejak 1 April 2026 lalu. Masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung harus mengelola sampah organik secara mandiri. Namun, ada sejumlah kendala seperti keluhan tidak ada sosialisasi, hingga fasilitas pengelolaan sampah organik yang tidak memadai.
Beredar juga tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Denpasar. Video pembakaran sampah juga muncul di berbagai media sosial. Menanggapi hal itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah melakukan penertiban.
“Sudah ditertibkan oleh Kadis LH (Kepala Dinas Lingkungan Hidup),” ujar Koster di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Senin (6/4/2026).
