Turis Australia Panjat Pohon Sakral di Tabanan Minta Maaf

Tabanan, IDN Times - Pascakejadian turis asal Australia, Samuel Lockton, menaiki pohon beringin yang disakralkan, Desa Adat Kelaci Kelod di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan melaksanakan upacara pembersihan secara niskala.
Upacara pembersihan yang digelar Senin (13/6/2022), dihadiri langsung oleh Samuel Lockton didampingi petugas imigrasi.
Baca Juga: Panjat Pohon Sakral di Tabanan, Turis Australia Diperiksa Imigrasi
1. Upacara pembersihannya menggunakan sarana banten Prayascita dan Tebasan Durmanggala
Bendesa Adat Kelaci Kelod, I Gusti Made Astawa, mengatakan upacara tersebut digelar sesuai kesepakatan bersama prajuru dan petunjuk niskala. Berdasarkan kesepakatan itu, maka upacara pembersihannya menggunakan sarana banten Prayascita dan Tebasan Durmanggala. Makna dari upacara ini adalah untuk pembersihan secara niskala (gaib).
Upacara ini sama seperti yang dilakukan desa adat, yaitu memangkas dahan pohon ketika hujan angin beberapa waktu lalu untuk menghindari pelinggih tertimpa pohon.
"Jadi habis pemangkasan, kami haturkan Prayascita Durmanggala," katanya.
Astawa menambahkan, pohon beringin ini tumbuhnya di luar pura atau areal setra (kuburan). Meskipun begitu, pohon tersebut disakralkan karena di bawahnya ada patung Pancadatu atau patung pengulun setra berwujud celuluk.
Baca Juga: Turis Australia Panjat Pohon Sakral di Tabanan Demi Konten
2. Samuel Lockton datang untuk minta maaf
Samuel Lockton ikut menghadiri upacara pembersihan tersebut pada pukul 10.00 Wita, dan didampingi oleh petugas imigrasi. Hanya saja dia tidak ikut bersembahyang karena keyakinannya beda.
"Apalagi sesuai aturan, yang boleh masuk ke pura hanya yang bertujuan sembahyang saja," ujar Astawa.
Samuel datang untuk meminta maaf secara langsung kepada pemangku, pengempon Pura Dalem, serta masyarakat di Bendesa Adat Kelaci Kelod. Samuel sendiri, lanjut Astawa, masih belum melunasi sisa biaya upacara yang dikenakan padanya sebagai kompensasi atas perbuatan.
"Belum dilunasi. Kata petugas imigrasi yang mengantarnya nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut," imbuh Astawa.
Baca Juga: Sisi Gelap Bali: Sejarah Perbudakan di Pulau Dewata
3. Papan peringatan dan larangan masih berbahasa Indonesia
Desa Adat Kelaci Kelod sudah memasang papan aturan dan larangan di sekitar pohon tersebut, namun masih menggunakan Bahasa Indonesia. Belajar dari peristiwa ini agar tidak terjadi hal yang serupa, pihak desa adat akan memasang papan yang bertuliskan aturan dan larangan dalam bahasa Inggris.
Sementara itu Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyatakan Samuel Lockton tidak ditahan karena tidak ada unsur tindak pidananya.
"Karena tidak ada pidananya, maka yang bersangkutan kami serahkan ke imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Ranefli.