Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di Tabanan

Hanya satu pelaku usaha saja yang didenda

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 44 Tahun 2020, sejak Senin (7/9/2020) lalu. Aturan itu menyebutkan, warga yang tidak menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Selain mengatur tentang denda administratif terhadap pelanggar yang tak menggunakan masker, Perbup tersebut juga mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Sejak Perbup itu diterapkan, tercatat 387 orang pelanggar yang terjaring dan satu tempat usaha melanggar prokes.

Baca Juga: Tabanan Siapkan Tempat Karantina Mandiri Pasien COVID-19 di Hotel

1. Total ada 388 pelanggaran yang terjadi selama sidak

Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di TabananSidak gabungan pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Wayan Sarba, mengatakan sejak Perbup diberlakukan, pihaknya bersama tim gabungan (Satpol PP, TNI dan kepolisian) melakukan sidak disiplin hingga Jumat (16/10/2020) ini, tercatat 388 pelanggaran dengan rincian:

  • Sebanyak 38 orang tidak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp100 ribu per orang
  • Sebanyak 349 orang membawa masker tetapi tidak menggunakan atau tidak memakainya secara benar. Sanksinya berupa pembinaan
  • Satu tempat usaha tanpa menyiapkan prokes. Sanksi dendanya Rp1 juta.

Baca Juga: Mau Adukan Masalah Lingkungan di Tabanan? Laporkan Secara Online Saja

2. Uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah

Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di TabananSidak prokes di Tabanan (Dok.IDN Times/SatpolPP Tabanan)

Total denda yang berhasil dikumpulkan dari sidak ini sebanyak Rp4,8 juta. Sementara 349 pelanggar yang dibina, dihukum push up dan menyapu.

"Semua denda ini masuk ke dalam kas daerah. Untuk satu kegiatan usaha yang mendapatkan sanksi denda adalah usaha pengiriman barang di Kota Tabanan. Mereka tidak menyiapkan prokes," jelas Sarba.

3. Pelanggaran terbanyak terjadi di Kota Tabanan

Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di TabananSidak prokes di Tabanan (Dok.IDNTimes/SatpolPP Tabanan)

Pelanggaran disiplin prokes COVID-19 ini, menurut Sarba, sebagian besar banyak yang terjaring di wilayah Kota Tabanan. Ia melanjutkan, sidak gabungan ini biasanya ada jadwalnya. Tetapi untuk pendisiplinan setiap hari, biasanya dilakukan oleh tim patroli Satpol PP.

"Paling banyak pelanggaran terjadi di Kota Tabanan," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya