Suasana Rumah Mantan Bupati Tabanan Eka, Sempat Pulang

Bupati Tabanan 2 periode ini jadi tersangka kasus korupsi

Tabanan, IDN Times - Rumah berpagar merah di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan tampak lengang, Jumat (25/3/2022). Pada bagian depan rumah tersebut berdiri dua buah plang yang berisi logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ya, rumah ini adalah kediaman mantan Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KPK) telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/3/2022).

Meski berasal dari Banjar Tegeh, Eka Wiryastuti tinggal di Kelurahan Sanur, Kota Denpasar. Ia hanya pulang jika ada acara keluarga atau keagamaan. Pascaditahan KPK, rumah Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh lengang seperti biasa.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka

1. Eka Wirastuti sempat pulang dua minggu lalu

Suasana Rumah Mantan Bupati Tabanan Eka, Sempat PulangSuasana depan rumah Ni Putu Eka Wiryastuti di Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Satpam di rumah perempuan kelahiran 21 Desember 1975 di Banjar Tegeh, Made Mertayasa, bercerita bahwa Eka lebih sering tinggal di Kota Denpasar. Rumah di Tegeh memang selalu sepi.

"Karena ibu (Eka Wiryastuti) tinggal di Denpasar. Saat ini yang ada di rumah hanya pekerja saja," ujarnya, Jumat (25/3/2022).

Mertayasa mengaku tidak tahu masalah yang dihadapi oleh anak sulung dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini. Terakhir, ia melihat Eka pulang ke rumahnya di Tegeh sekitar dua minggu lalu karena ada acara keluarga. Mertayasa juga tidak mendapatkan pesan khusus dari Eka ketika pulang tersebut.

"Ibu pulang dua minggu lalu. Ada acara keluarga. Mengenai apa acaranya, saya juga tidak tahu pasti," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Deretan Penghargaan Mantan Bupati Tabanan Eka

2. Masyarakat turut prihatin atas kasus yang menimpa Eka Wiryastuti

Suasana Rumah Mantan Bupati Tabanan Eka, Sempat PulangSuasana depan rumah Ni Putu Eka Wiryastuti di Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Masyarakat di Banjar Tegeh tidak banyak yang tahu mengenai kasus yang menimpa Eka Wiryastuti. Begitu pula Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Tegeh, Nyoman Sudarya, yang mengaku tidak tahu detail masalahnya. Hanya saja sebagai Kaling yang mewakili masyarakat Tegeh, ia merasa prihatin atas kasus yang menimpa Eka Wiryastuti.

"Saya turut prihatin. Semoga ibu tabah menghadapi cobaan ini," terangnya.

3. Eka dipandang sebagai tokoh masyarakat di Desa Angseri

Suasana Rumah Mantan Bupati Tabanan Eka, Sempat PulangSuasana depan rumah Ni Putu Eka Wiryastuti di Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Perbekel Desa Angseri, Nyoman Warnata, secara kedinasan belum pernah bertemu dengan Eka selama menjabat sebagai Bupati Tabanan. Namun secara personal, ia pernah bertemu ketika ulang tahun anak semata wayangnya Eka Wiryastuti. 

"Saya jadi perbekel akhir tahun 2019. Beliau purna tugas pada Februari 2021. Selama itu kalau dari segi kedinasan, terus terang saya belum pernah bertemu beliau. Beliau juga jarang pulang," jelasnya.

Warnata enggan berkomentar banyak atas kasus yang menimpa Eka. Terlebih kasusnya belum menjalani putusan dari persidangan.

"Di Angseri, beliau adalah tokoh masyarakat. Kurang lebihnya, beliau berkontribusi terhadap Desa Angseri pada khususnya, dan Tabanan pada umumnya. Untuk masalah ini, saya juga tidak mau berkomentar banyak. Apalagi proses persidangan belum berjalan. Belum ada putusan."

4. Eka Wiryastuti ditahan bersama seorang dosen

Suasana Rumah Mantan Bupati Tabanan Eka, Sempat PulangI Dewa Nyoman Wiratmaja dan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Instagram.com/dewawiratmajaIDN Times/Kevin Handoko)

Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Kamis (24/3/2022). Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022.

Tersangka Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, seorang dosen universitas ternama di Bali bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya