Nelayan di Tabanan Kesulitan Beli Pertalite Pakai Jeriken

SPBU di Tabanan kini tidak melayani jeriken

Tabanan, IDN Times - Meskipun stok Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di Kabupaten Tabanan aman, namun para nelayan mengaku kesulitan membelinya. Biasanya nelayan membeli BBM jenis pertalite untuk jukungnya menggunakan jeriken, tangki, atau wadah lain.

Namun sekarang pembelian BBM jenis pertalite yang menggunakan jeriken tidak lagi dilayani oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tabanan. Untuk mengatasi ini, Dinas Perikanan Tabanan mengeluarkan surat rekomendasi agar nelayan bisa membeli pertalite di SPBU terdekat.

Baca Juga: 3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan Dihapus

1. Berawal dari kebijakan SPBU yang tidak menjual BBM pertalite menggunakan jeriken maupun wadah lainnya

Nelayan di Tabanan Kesulitan Beli Pertalite Pakai JerikenPertalite. (Dok. Pertamina)

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa, menerima keluhan dari nelayan yang tidak bisa membeli BBM pertalite sebagai bahan bakar jukungnya. Karena kejadian ini, para nelayan di Tabanan tidak bisa melaut.

Arsana sudah berkoordinasi dengan Paguyuban SPBU Kabupaten Tabanan terkait situasi tersebut, bahwa mereka tidak melayani pembelian BBM pertalite menggunakan jeriken berdasarkan Surat Edaran Pertamina.

Isinya menyatakan SPBU tidak melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken maupun wadah lainnya karena pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Jadi kalau tidak ada izin, tidak dilayani beli BBM pertalite dengan jeriken maupun wadah lainnya," ujar Arsana Yasa, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: 7 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Rusak Diserang Tikus

2. Nelayan akan dilayani, asalkan membawa surat rekomendasi dan kartu nelayan

Nelayan di Tabanan Kesulitan Beli Pertalite Pakai JerikenIlustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Aturan tersebut tentu saja menyulitkan nelayan, karena mereka tidak mungkin membawa jukungnya ke SPBU hanya untuk membeli BBM pertalite.

Karena itu, dari hasil koordinasi pihak Arsana Yasa bersama Paguyuban SPBU Kabupaten Tabanan memutuskan, bahwa nelayan dapat membeli BBM pertalite asalkan memenuhi syarat berikut ini:

  • Membawa kartu nelayan atau e-Kusuka
  • Membawa surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan adalah nelayan
  • Membawa tangki bahan bakar mesin tempel (Bukan jeriken).

3. Dinas Perikanan Tabanan mengeluarkan surat rekomendasi

Nelayan di Tabanan Kesulitan Beli Pertalite Pakai JerikenIlustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Kesulitan nelayan ini diakui sendiri oleh Seketaris Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, I Kadek Artina. Sebab sejumlah nelayan telah datang ke dinas untuk meminta surat rekomendasi. Surat rekomendasi yang dikeluarkan ini nantinya hanya untuk nelayan yang menggunakan BBM pertalite untuk keperluan melaut, atau menangkap ikan.

Sementara kebutuhan pembelian bahan bakar di luar keperluan tersebut, seperti dijual kembali atau diecer, tidak akan diberikan.

Selain itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak perbekel desa setempat, yang menerangkan bahwa si pemohon surat memang benar bekerja sebagai nelayan. Artina berharap nelayan cukup mengantongi surat keterangan dari perbekel saja.

"Namun Pertamina mengarahkan agar nelayan juga menyertakan surat rekomendasi dari dinas yang menangani tentang perikanan. Makanya mereka minta ke dinas perikanan,” jelas Artina.

Setelah nelayan mengantongi surat rekomendasi dari dinas perikanan, baru kemudian pihak SPBU dapat melayani pembelian. Dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada batas maksimal pembelian yang boleh dilakukan oleh nelayan. Kewenangan pembatasan pembelian menyesuaikan ketentuan pembelian yang ada di masing-masing SPBU.

Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Perikanan, nelayan di Kabupaten Tabanan kin imencapai 1.200 orang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya