Warga Desa Adat Kota Tabanan yang Keluyuran Malam Didenda Rp250 Ribu

Termasuk bertamu di atas jam 10 malam guys

Tabanan, IDN Times - Sebanyak 24 Banjar Adat di Desa Adat Kota Tabanan sepakat menetapkan Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19.

Pararem itu mengatur sejumlah aturan dan denda bagi warga desa adat di Kota Tabanan yang tidak menggunakan masker, melanggar jam buka atau tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan. Rencananya, perarem ini akan diterapkan mulai Rabu (9/9/2020). Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Catat Ya! Rapid Test dan Swab Ibu Hamil di RSUD Tabanan Gratis

1. Perarem tersebut sudah disosialisasikan dan Standar Operasionalnya (SOP) sedang disusun

Warga Desa Adat Kota Tabanan yang Keluyuran Malam Didenda Rp250 RibuPatroli gabungan Kodim Tabanan dan Satpol PP Tabanan, Kamis (6/8) (Dok.IDN Times/Humas Kodim Tabanan)

Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta, mengatakan pararem ini disahkan pada tanggal 19 Juli 2020 lalu. Pihak Desa Ada Kota Tabanan kemudian melakukan sosialisasi secara bertahap ke banjar-banjar adat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke 24 banjar adat. Saat ini sedang disusun SOP-nya sebagai acuan satgas (Satuan Petugas) gotong royong di masing-masing banjar adat untuk menerapkan aturan dan sanksi yang tertuang dalam pararem ini," ujar Siwa Genta, Rabu (3/9/2020).

Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 terdiri dari 10 bab dan 37 pasal.

"Bab lima mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang terkait dengan bab 9 pasal 35 yang mengatur tentang sanksi," tambahnya.

Baca Juga: Mau Konsultasi Kesehatan? Ini Daftar Nomor Telepon Dokter di Tabanan

2. Masyarakat yang tidak memakai masker didenda Rp50 ribu

Warga Desa Adat Kota Tabanan yang Keluyuran Malam Didenda Rp250 RibuWarga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Adapun sanksi yang tertuang dalam pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 adalah:

  • Untuk warga yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp50 ribu
  • Untuk warung tradisional yang melanggar jam tutup (Lewat pukul 22.00 Wita) didenda Rp100 ribu, dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp500 ribu
  • Untuk warga yang bertamu melewati pukul 22.00 Wita akan didenda masing masing Rp250 ribu, baik tuan rumah maupun yang bertamu
  • Warga yang keluyuran di atas pukul 22.00 Wita tanpa tujuan yang jelas, akan didenda Rp250 ribu.

Siwa Genta melanjutkan, aturan dan sanksi dalam pararem ini bersifat fleksibel. Misalkan mengenai pemberlakuan jam malam, di mana warga dilarang keluyuran lewat pukul 22.00 Wita.

"Kalau tujuannya jelas, misalkan pulang kerja lewat jam tersebut tidak masalah. Asalkan memang tujuannya jelas dan dilengkapi identitas," kata Siwa.

Begitu pula dengan jam buka atau tutup warung tradisional dan toko modern yang mengikuti aturan dalam Instruksi Bupati Tabanan Nomor 430/368/disperindag.

"Jika nanti aturan jam buka/tutup ini ditiadakan, maka pararem fleksibel mengikuti," jelasnya.

3. Uang denda akan masuk ke kas penanggulangan COVID-19

Warga Desa Adat Kota Tabanan yang Keluyuran Malam Didenda Rp250 RibuIlustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mengenai teknis penerapan sanksi, misalnya ada warga atau warga luar desa adat Kota Tabanan yang memasuki wilayah banjar adat tidak memakai masker ketika ada razia, maka akan langsung dikenakan denda Rp50 ribu di tempat. Sekaligus mengedukasi dan diberikan masker supaya dipakai.

"Bagaimana jika pakai masker tetapi tidak digunakan dengan benar? Untuk ini, kami berikan edukasi saja," jelasnya.

Lalu ke mana uang denda tersebut? Kata Siwa Genta, uang denda akan masuk ke kas penanganan COVID-19. Nantinya akan disalurkan ke masing-masing banjar adat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan, sehingga ada subsidi untuk kegiatan satgas gotong royong.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya