14 Desa di Tabanan akan Menggelar Pemilihan Perbekel

Tabanan, IDN Times - Pada tahun 2023, sebanyak 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Tabanan akan menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) secara serentak. Tahapannya baru dimulai bulan Maret 2023 mendatang, dan pemungutan suara dilaksanakan pada Juli 2023.
1. Sebanyak 14 desa di Kabupaten Tabanan melaksanakan Pilkel tahun 2023

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, ada 14 desa yang menggelar pemilihan perbekel tahun 2023, antara lain:
- Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur
- Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat
- Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat
- Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri
- Desa Kukuh, Kecamatan Marga
- Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga
- Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga
- Desa Baru, Kecamatan Marga
- Desa Biaung, Kecamatan Penebel
- Desa Mengesta, Kecamatan Penebel
- Desa Sangketan, Kecamatan Penebel
- Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan
- Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan
- Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti.
2. Tiga kecamatan di Kabupaten Tabanan tidak menggelar Pilkel

Kepala DPMD Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, mengatakan masa jabatan perbekel di 14 desa ini telah berakhir Desember 2022 lalu. Hanya ada tiga kecamatan yang tidak melaksanakan Pilkel 2023 yakni Kecamatan Tabanan, Kerambitan, dan Selemadeg.
Ia melanjutkan, dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, tentunya akan disusul proses tahapan Pilkel.
"Tahapan Pilkel sesuai aturan, yaitu sudah dilakukan 6 bulan sebelum pelantikan. Artinya bulan Maret 2023 nanti, tahapan Pilkel sudah dimulai," ujarnya, Selasa (21/2/2023).
3. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Juli 2023
Kasi Penataan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, I Gusti Made Merta Putra, menambahkan untuk persiapan Pilkel tersebut, DPMD Tabanan nantinya akan menggelar rapat termasuk mengumpulkan para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di masing-masing desa penyelenggara. DPMD juga akan melakukan sosialisasi.
"Barulah sekitar bulan April 2023, BPD membentuk panitia Pikel," kata Merta.
Panitia Pilkel inilah nantinya yang akan membahas tentang tata tertib pilkel, jadwal tahapan kegiatan, termasuk mengusulkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkel pada bupati melalui camat, dan menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) akhir masa jabatan perbekel kepada bupati.
“Kalau tidak ada halangan, penjaringan bakal calon dilakukan di bulan April sampai dengan Mei 2023, sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada bulan Juli,” tuturnya.