[BREAKING] Makna Rerajahan di Masker Oknum Sulinggih Bali, Mantra Ya?

Silakan yang bisa baca lontar, artikan simbol itu ya

Denpasar, IDN Times - Oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38) telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sekitar pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021). Ia datang sebagai tersangka dengan agenda pelimpahan barang bukti bersama dirinya.

Wayan M merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang berkasnya dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak Selasa (23/2/2021). Menurut catatan dalam berkas perkara tersebut, ia mencabuli seorang perempuan berinisial YD di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyebutkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Ada yang menarik perhatian selama IDN Times mengamati Wayan M di Kantor Kejari Denpasar. Ia tampak memakai masker medis yang berisi rerajahan atau tulisan aksara.

Menurut sumber IDN Times yang selama ini aktif dalam penulisan lontar namun tidak ingin disebutkan namanya, tulisan di masker tersebut merupakan aksara modre. Aksara modre adalah simbol yang biasanya berfungsi sebagai mantra.

"Apabila dibaca, tulisannya Eng Nang Tang Gang. Hanya saja bagian di belakangnya kurang jelas. Ada juga gambar di bagian bawahnya. Namun tidak tahu menyimbolkan aksara apa. Ya seperti rerajahan itu," ungkapnya ketika dihubungi IDN Times, Rabu (24/3/2021).

Mengapa aksara itu ditulis di bagian masker?

"Karena itu diletakkan di masker, bisa jadi erat hubungannya dengan usaha pangraksa jiwa (Penjaga diri)," ungkap sumber lain yang juga tidak ingin namanya disebutkan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya