Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar

Bisa sehari jadi lho dan tanpa biaya

Denpasar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menyediakan pelayanan administrasi meliputi penerbitan dokumen yang dikelompokkan menjadi 4 output utama, di antaranya dalam bentuk kartu, surat, akta, dan catatan pinggir.

Dari 27 dokumen yang diterbitkan, 6 di antaranya berupa akta, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara manual (luring) dan online (daring). Akta Kelahiran akan selesai dalam satu hari kerja. 

Apabila manual (luring), fotokopi dokumen atau dokumen asli tertentu diserahkan ke petugas. Namun jika melalui online (daring), dokumen asli dipindai/discan dan dilampirkan melalui laman https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, permohonan pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenai biaya. 

Berikut cara membuat Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Jalan Majapahit Nomor 1 Lumintang, Denpasar.  

1. Pelayanan dokumen kependudukan sesuai dengan standar pelayanan publik

Cara Membuat Akta Kelahiran di DenpasarIlustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP), tahun 2021, menyampaikan pernyataan Kompensasi Pelayanan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Drs Dewa Gde Juli Artabrata. 

Disebutkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Nomor 479/114/DKPS Tertanggal 23 Juni 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) menyatakan bahwa:

"Dengan ini kami menyatakan apabila di dalam menyatakan pelayanan dokumen kependudukan kepada penerima layanan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik sehingga mengakibatkan penyelesaian dokumen tidak tepat sesuai janji layanan, maka kami sanggup akan mengantarkan dokumen kependudukan sampai ke alamat rumah pemohon secara gratis, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku."

Masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan, dapat melalui nomor 0361–428597, 428510 dan 087727366547, atau layanan WhatsApp 087860892401, aplikasi PRO Denpasar+ (Pelayanan Rakyat Online Denpasar), dan email dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasakota.go.id.

2. Akta kelahiran akan selesai dalam satu hari kerja dan tidak dikenakan biaya apapun

Cara Membuat Akta Kelahiran di DenpasarIlustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Jangka waktu penyelesaian dan pengurusan dokumen adalah satu hari kerja apabila permohonan yang masuk ke pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, hari Senin sampai Kamis, pada pukul 08.00 sampai 11.00 Wita. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 sampai 10.00 Wita.

Apabila petugas menilai dokumen yang diserahkan oleh pemohon sudah lengkap, maka dokumen yang dimohonkan dapat diambil keesokan pagi hari. Namun jika permohonan diterima petugas di atas pukul 11.00 Wita, untuk pada hari Senin sampai Kamis, dan Jumat di atas pukul 10.00 Wita, maka dokumen dapat diambil pada 2 hari kerja berikutnya.

Semua jenis layanan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini tidak dipungut biaya alias gratis. Peraturan ini mengacu kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 79a disebutkan bahwa dokumen kependudukan tidak dipungut biaya dan juga mengacu kepada Peraturan Walikota No. 16 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No. 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 24 tahun 2013.

3. Beberapa dokumen yang diperlukan saat membuat Akta Kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran di DenpasarIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam proses membuat Akta Kelahiran, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon, di antaranya:

Penerbitan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah masuk KK:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (Asli) atau mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
  • Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan orangtua
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el orangtua, pelapor dan 2 orang saksi

Penerbitan Akta Kelahiran anak Ibu sudah masuk KK:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit atau mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
  • Fotocopy Akta Lahir/Ijazah Ibu
  • Fotocopy KK, KTP-el orangtua, pelapor dan 2 orang saksi

 Penerbitan Akta Kelahiran anak dengan frasa:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
  • Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
  • Fotocopy KK yang menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri
  • Fotocopy KTP-el Pelapor, orangtua dan 2 orang saksi

Penerbitan Akta Kelahiran bagi WNI yang tidak diketahui asal usulnya:

  • - Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi apabila berita acara
    pemeriksaan dari kepolisian tidak terpenuhi
  • Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi

Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Ibu Kandung yang belum berumur 17 tahun:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
  • Fotocopy Akta Lahir/Ijazah Ibu
  • Fotocopy KK, KTP-el pelapor dan 2 orang saksi

Penerbitan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Asing (WNA) :

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan
  • Kutipan Akta nikah/perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (Asli)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (Asli)
  • Fotocopy KK, Ktp-el bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau fotocoy SKTT bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotocoy paspor bagi
    pemegang visa kunjungan
  • Fotocopy identitas pelapor dan 2 orang saksi

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya