Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan kepolisian sektor (Polsek) jajarannya kembali menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan wisata, Selasa (7/3/2023) lalu. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah temuan pelanggaran lalu lintas dan 77 surat tilang secara manual.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas di antaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar, dan simpang traffic light camat Jalan Gunung Agung Denpasar.
Mungkin banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa dilarang melepas dan menganti pelat nomor motor yang asli di Bali? Berikut ini selengkapnya.