Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan kepolisian sektor (Polsek) jajarannya kembali menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan wisata, Selasa (7/3/2023) lalu. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah temuan pelanggaran lalu lintas dan 77 surat tilang secara manual.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas di antaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar, dan simpang traffic light camat Jalan Gunung Agung Denpasar.

Mungkin banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa dilarang melepas dan menganti pelat nomor motor yang asli di Bali? Berikut ini selengkapnya.

1. Dari 77 surat tilang didominasi pelanggaran tanpa helm

Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menerjunkan puluhan personelnya dan berhasil menindak 77 pelanggar baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm, dan kendaraannya tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm, dan tanpa TNKB," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Rinciannya adalah:

  • Pelanggar tanpa helm: 46 orang
  • Tanpa TNKB: 21 orang
  • Tanpa kelengkapan surat kendaraan: 2 orang
  • Menggunakan knalpot brong: 6 orang
  • Melanggar rambu-rambu: 2 orang.

Dari 77 pelanggar di atas, empat orang di antarnaya merupakan WNA, rinciannya adalah:

  • Tanpa TNKB dan kendaraan disita: 1 orang
  • Berkendara tanpa helm: 2 orang
  • Tanpa surat kendaraan: 1 orang.

2.Pihak polisi menduga para pemotor mencopot TNKB untuk menghindari tilang ETLE

Editorial Team

Tonton lebih seru di