Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan

Penyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)

Denpasar, IDN Times - Masih dalam upaya pemulihan pariwisata, Bali sempat geger dengan aktivitas wisatawan asing yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor tidak sewajarnya. Kejadian ini marak di dapati di lokasi-lokasi pariwisata seperti di wilayah Kuta Utara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menyampaikan akan melakukan tindakan tegas dan meminta agar pihak-pihak terkait menaati peraturan yang sudah dibuat.

1.Banyak wisatawan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu

Penyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)

Beberapa kendaraan khususnya roda dua didapati menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendaraan ini diduga disewa oleh wisatawan asing.

Dari informasi yang dikumpulkan, para pengendara kendaraan yang menyalahgunakan pelat nomor ini kerap didapati berkumpu di salah satu kafe di Kecamatan Kuta Utara. keberadaan mereka pun cukup mudah dijumpai.

Beberapa contoh penggunaan pelat palsu tersebut diantaranya menggunakan kode huruf seperti EDWARD, TEPP, DOMOGATSKY, ANA_BUKAI, dan lain sebagainya.

2.Kepolisian lalu lintas Polda Bali akan patroli, mengimbau, hingga menilang pelanggar

Penyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa Polda Bali melalui Direktorat Lalu Lintas akan berpatroli di kawasan wisata. Jika ada pelanggar terkait pelat kendaraan itu, polisi akan menegur, imbauan hingga tindakan di lokasi. Tindakan yang dimaksud adalah penilangan secara selektif prioritas.

“Kami juga akan berikan imbauan ke pihak rental. Kemudian kedua akan diadakan patroli di daerah wisata. Daerah khusus wisata ya,” jelasnya pada Jumat (3/3/2023).

Polda Bali meminta kepada pihak rental agar tidak mengubah pelat nomor kendaraan tersebut dan memasangnya sesuai dengan ketentuan.

3.Penggunaan pelat RNKB harus sesuai aturan

Penyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)

Satake menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Seperti dalam Pasal 45 dan Pasal 72 ayat (1) aturan tersebut mengatur soal standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. 

“Kan ada aturannya tidak menggunakan pelat sesuai aturan. Akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk aturan baku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor ini diatur dalam pasal 6. Di mana dijelaskan bahwa NRKB terdiri atas kode wilayah atau kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf, kemudian ditulis berurutan.

Nomor urut registrasi sendiri berupa angka paling sedikit 1 angka dan paling banyak 4 angka yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Sedangkan seri huruf terdiri atas, tanpa huruf, satu huruf, 2 huruf dan lebih dari 2 huruf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us