Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Maling Tabrak Polisi di Denpasar Saat Akan Ditangkap
Syaprudin Muhamad Masir alias Bro menabrak personel kepolisian saat akan diamankan (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times –Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Polsek Kawasan Laut Benoa sempat melawan saat akan ditangkap polisi. Aparat pun menembak yang bersangkutan. 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Made Sutha Bayu Sartana mengungkap, tersangka adalah SMM alias Bro (46) asal Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatam Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dia melawan petugas saat ditangkap pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 23.55 Wita di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Denpasar Utara.

“Saat disergap petugas, pelaku berusaha kabur,” ungkapnya pada Jumat (15/3/2024).

1.Pelaku Bro dikejar 5 anggota kepolisian di Denpasar

Ilustrasi pencurian.IDN Times/Mardya Shakti

Bayu Sartana mengatakan, Bro saat itu berusaha kabur saat 5 personel kepolisian mengejarnya. Diduga pelaku telah mengendus keberadaan beberapa personel yang sedang menunggu di salah satu titik tempat ia bertransaksi barang curian tersebut.

Bro  lalu melawan dan menyerang balik serta menabrak petugas yang mengejarnya mengendarai sepeda motor.

“Anggota Astungkara dalam kondisi baik, meskipun sempat terjatuh. Hanya memang kendaraan rusak ringan,” ungkapnya.

2.Anggota menabrak balik dan menembak betis pelaku

Barang bukti pencurian yang dilakukan Bro (Dok.IDN Times/istimewa)

Tak ingin buruannya kabur, petugas yang mengejar balik dan menabrak pelaku. Setelah itu, polisi menembak pelaku di bagian betis kanannya.

Saat digelandang untuk diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri. Hasil pencurian berupa 3 dari 4 unit handphone yang telah dicurinya telah dijual murah seharga Rp1.650.000. Sementara satu unit lainnya dan juga sepeda motor Honda digunakan sendiri oleh tersangka.

“Sepeda motor hasil curiannya itu yang dia gunakan untuk menabrak petugas yang menangkapnya,” ungkapnya.

3.Pelaku memiliki catatan kriminalitas

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Dari catatan kepolisian, Bro sebelumnya juga telah dua kali terlibat tindak pidana, sehingga ia merupakan residivis. Pelaku pernah berurusan dengan Polres Badung tahun 2017 karena membawa senjata tajam, dan pada saat itu tersangka divonis penjara 7 bulan.

Setahun berikutnya, 2018, tersangka kembali ditangkap Polsek Denpasar Selatan dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia lalu divonis penjara 1,5 tahun penjara.

"Pelaku sudah pernah dua kali terlibat pidana (residivis) kasus pencurian HP, dan membawa sajam," kata 

Editorial Team

Related Article