Tabanan, IDN Times - Setelah menerima surat suara pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu, 27 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerima surat suara pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi.
KPU Tabanan pun membutuhkan tenaga pelipat lebih banyak dibandingkan saat pelipatan surat suara pilpres. Jika tenaga pelipat sudah terpenuhi, KPU Tabanan akan menggelar pelipatan surat suara pada 2 Januari 2024.
