- Tiga orang mendapat remisi sebesar 15 hari
- Tiga orang mendapat remisi sebesar 1 bulan
- Satu orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari
- Dua orang mendapat remisi sebesar 2 bulan
9 Warga Binaan di Lapas Tabanan Dapat Remisi Natal

Tabanan, IDN Times- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan mengusulkan 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan umat Nasrani untuk mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Natal. Hasilnya, WBP yang diusulkan ini memperoleh remisi 15 hari hingga 20 hari. Dari 10 yang diajukan, 9 napi sudah mendapatkan SK.
Pengajuan remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
1. Sembilan WBP sudah mendapatkan SK remisi

Selain remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, WBP juga mendapat remisi khusus keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk itu, Lapas Kelas IIB Tabanan mengajukan 10 WBP yang merupakan umat Nasrani untuk mendapatkan remisi. Dari 10 orang ini, 9 di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi dengan rincian remisi yang didapatkan:
2. Satu WBP menunggu persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa mengatakan pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini tercatat ada 10 orang WBP Lapas Tabanan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal.
“Dari 10 orang WBP yang kami usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal, 9 orang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) remisi,” ujarnya, Jumat (22/12/2023).
Sadiasa menjelaskan untuk usulan satu orang WBP yang SK-nya belum turun masih menunggu persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Satu WBP yang kami usulkan masih menunggu proses persetujuan Menteri. Hal ini karena remisi pertama bagi WBP tersebut," ujar Sadiasa.
Adapun WBP yang sedang menunggu persetujuan ini adalah WBP kasus pidana narkoba. Di mana besaran remisi yang diusulkan yaitu 15 hari.
3. Penyerahan remisi dilakukan pada saat Natal

Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan bahwa acara kegiatan penyerahan remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2023 mendatang.
“Kegiatan penyerahan remisi akan kami laksanakan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2023 mendatang. Tentunya diharapkan pemberian remisi ini bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.









![[QUIZ] Uji Pengetahuan Hari Raya Sugihan Jawa dan Sugihan Bali](https://image.idntimes.com/post/20241009/img-4498-017bacf9834e546a92c3b452be3f75f5_watermarked_idntimes-2.jpeg)








