Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kerja Sama Unud dan TNI Dinilai Batasi Kebebasan Akademik

Tangkapan layar petisi cabut kerjasama Unud dengan TNI. (Dok. Change.org/BEM FH Unud)
Tangkapan layar petisi cabut kerjasama Unud dengan TNI. (Dok. Change.org/BEM FH Unud)
Intinya sih...
  • 12 ribu orang meneken petisi agar Universitas Udayana cabut kerja sama dengan TNI AD
  • Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan program bela negara
  • Ketua BEM FH Unud menyatakan kekhawatiran terhadap keterlibatan TNI dalam penelitian kampus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sedikitnya 12 ribu orang meneken petisi berjudul “Kampus Bukan Barak: Cabut Kerja Sama Universitas Udayana dengan TNI AD!” Petisi pada laman change.org itu diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) pada Minggu, 30 Maret 2025.

Ketua BEM FH Unud Periode 2025-2026, Aditya Kusuma, menjelaskan petisi itu muncul sebagai keresahan dan inisiasi mahasiswa Unud atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Udayana dan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. 

“Kalau ditanya tanggapan dari saya, tentu ada beberapa kekhawatiran, terutama klausul yang nanti dalam pelaksanaanya mengurangi esensi dari perguruan tinggi,” ungkap Adit saat dihubungi IDN Times pada Minggu lalu, 30 Maret 2025.

1. Mahasiswa menilai, tidak ada batasan yang jelas dalam kerja sama itu

Kampus Universitas Udayana (IDN Times/Irma Yudistirani)
Kampus Universitas Udayana (IDN Times/Irma Yudistirani)

Ruang lingkup kerja sama tersebut memuat bidang kerja sama antara Unud dan Kodam IX Udayana. Pasal 2 PKS menjelaskan ruang lingkup kerja sama dua lembaga ini meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) yang terdiri dari 6 poin kegiatan. Satu dari enam poin tersebut adalah penelitian pengembangan dan pemanfaatan rekacipta.

Adit mengungkapkan, keterlibatan TNI dalam penelitian yang dilakukan kampus menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan akademik.

“Tidak terdapat kejelasan mengenai bentuk keterlibatan tersebut, apakah bersifat pengawasan, pendampingan, atau memiliki pengaruh langsung dalam menentukan arah penelitian,” jelas Adit.

Pasal 2 ayat 6 PKS itu juga mengatur ruang lingkup kegiatan kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak. Klausul itu menunjukkan adanya kegiatan tanpa batas yang dapat menjadi ruang lingkup kerja sama kedua institusi.

2. Mahasiswa menilai program bela negara dalam kerja sama itu akan menjadi celah penyalahgunaan

Universitas Udayana. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Universitas Udayana. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Adit juga mengkritisi adanya program bela negara akan menjadi celah penyalahgunaan dalam kerja sama itu. “Tidak adanya kejelasan. Ini membuka ruang interpretasi yang dapat berujung pada penyalahgunaan program, seperti indoktrinasi mahasiswa atau pembungkaman kritik terhadap kebijakan negara,” kata dia. 

Pasal 15 PKS tersebut membahas tentang monitoring dan evaluasi. Pada klausul tersebut hanya dijelaskan para pihak dapat menunjuk perwakilan masing-masing instansi untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

“Belum ada kejelasan apakah mahasiswa memiliki peran dalam menilai efektivitas kerja sama ini,” ungkap Adit.

Adit menilai, jika mahasiswa tidak dilibatkan dalam evaluasi, maka tidak ada mekanisme yang menjamin bahwa program yang berjalan, benar-benar memberikan manfaat bagi civitas akademika, khususnya mahasiswa. Bagi Adit, ada klausul lainnya yang harus dikaji lebih lanjut, seperti memfasilitasi peserta didik bagi TNI.

“Kemudian keikutsertaan TNI dalam program ini juga belum diatur lebih rinci sejauh mana keterlibatan aparat dalam hal tersebut,” kata Adit.

3. Klarifikasi Unud terkait kerja sama dengan Kodam IX/Udayana

ilustrasi jabat tangan (pixabay.com/philreeseabb)
ilustrasi jabat tangan (pixabay.com/philreeseabb)

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana mengklarifikasi bahwa kerja sama antara Unud dan Kodam IX/Udayana itu tidak bertujuan untuk membawa praktik militer ke dalam dunia kampus.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani pada 27 Oktober 2023, yang bertujuan mewujudkan sinergisitas dalam bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

“Kami ingin meluruskan bahwa kerja sama ini tidak akan mengintervensi ruang akademik atau kebebasan berpikir di kampus. Seluruh program kerjasama akan bersifat edukatif, terbuka, dan partisipatif,” ungkap Sudarsana dalam keterangan pers, 31 Maret 2025. 

Sudarsana juga menjelaskan tujuan kerja sama tersebut dalam rilisnya. Pertama, memberikan penguatan pendidikan karakter dan bela negara bagi mahasiswa. Kedua, meningkatkan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us