Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jasad Bayi Disimpan dalam Lemari di Denpasar, Ini Faktanya

ilustrasi bayi (unsplash.com/Andriyko Podilnyk)

Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan asal Kupang berinsial MARC yang tinggal di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dikabarkan menyimpan jasad bayinya di dalam lemari kamar kos. Kabar ini mencuat dugaan adanya tindak pidana aborsi setelah Pemerhati Anak di Kota Denpasar, Siti Sapura atau akrab disapa Ipung, menerima pengaduan ini.

Setelah dikonfirmasi, Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi karena keguguran. MARC bersikap tertutup dan tidak mengetahui kehamilannya.

1. Simpan jasad bayi setelah mengalami pendarahan hebat

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Keterangan ini berdasarkan sumber yang namanya dirahasiakan, bahwa terduga pelaku MARC menyuruh keluarganya untuk mengambil daging di dalam lemari kamar kosnya, pada Sabtu (11/2/2023). Saat itu MARC mengalami pendarahan hebat, dan meminta tetangganya mengantar ke rumah sakit.

Sementara seorang saksi yang dimintai bantuan kaget ternyata daging yang dimaksud merupakan jasad orok bayi yang diperkirakan berusia sekitar 7 bulan. Saksi memperkirakan, jasad bayi tersebut sudah disimpan selama 5 hari di dalam lemari pelaku.

“Dia posisi sedang dirawat di rumah sakit (menyebutkan nama rumah sakit di Kota Denpasar). Ada tumor. Dia (terduga pelaku) membohongi kami semua,” ungkap sumber, pada Jumat (17/2/2023).

2. Berkas laporannya dicabut pihak keluarga

Foto hanya ilustrasi jamu. (theculturetrip.com)

Atas temuan itu, saksi melaporkan ke Kantor Polsek Denpasar Timur. Jasad bayi tersebut kemudian diambil oleh petugas kepolisian, dan dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

“Pihak laki-laki ini terus mengejar untuk cabut berkas, istilahnya. Jadi setelah kami urus, ibunya sudah dapat pengobatan. Dia sudah mengaku keguguran kandungan. Dia paksa melahirkan gitu. Katanya dikasih jamu gitu,” jelas sumber.

Sumber bercerita, pihak kepolisian kemudian menutup kasus tersebut karena berkasnya sudah dicabut oleh pihak keluarga dan tidak mempersoalkan hal itu.

3. Kapolsek Denpasar Timur tegaskan tidak ada upaya aborsi

ilustrasi bayi prematur (pixabay.com/SeppH)

Sementara itu dikonfirmasi lebih lanjut, Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, membenarkan ada laporan tersebut. Namun dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyimpulkan bahwa MARC murni mengalami keguguran. Sudiarta mengatakan, MARC juga tidak mengetahui bahwa dirinya hamil. MARC sendiri juga belum menikah.

Sudiarta menampik kabar jasad tersebut disimpan dalam lemari. Jasadnya ditemukan di samping lemari.

“Ibu itu keguguran. Hanya keguguran. Cuma karena dia pendarahan pingsan. Dia gak sempat ngurus. Makanya disimpan itu (bayi). Keburu dilarikan ke rumah sakit,” terangnya.

Sudiarta menerangkan, bahwa dari hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi tidak ada hal-hal menguat ke arah tindak pidana seperti aborsi.

Ndak (tidak) ada (aborsi). Kami sudah periksa semua, tidak ada aborsi. Itu hanya dia pas mau ke kamar mandi terasa sakit. Tiba-tiba dia keluar. Kami sudah cek TKP, tidak ada (dugaan aborsi). Obat tidak ada, Ndak ada aborsi. Kami sudah periksa semua saksi dan olah TKP tidak ada dugaan atau kesengajaan aborsi,” tegasnya.

4. Penegak hukum harus mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak

Siti Sapurah. (Dok.IDN Times)

Sementara itu Pemerhati Anak di Kota Denpasar, Siti Sapura atau akrab disapa Ipung, yang menerima pengaduan tersebut mengatakan peristiwa penemuan jasad orok ini dilaporkan ke kepolisian. Jasad tersebut ditemukan oleh keluarga pihak perempuan dan disaksikan oleh tetangganya.

Menanggapi hal itu, Ipung menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, bahwa anak memiliki hak hidup dari 0 hari-18 tahun dan bahkan masih di dalam kandungan ibunya. Sementara dalam kasus ini, ia menarik kesimpulan bahwa anak tersebut dibunuh secara paksa (aborsi).

“Apa pun alasannya, baik pelaku dan keluarganya tidak berkeberatan atau mencabut berkas. Mau tidak mau, bisa tidak bisa, polisi di sini harus menindaklanjuti perkara ini demi hukum. Demi anak-anak yang mempunyai hak hidup atas dirinya,” tegas Ipung.

Dugaan Ipung menguat, bahwa anak ini diaborsi secara paksa. Namun ia masih menunggu hasil autopsi yang mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap jasad orok tersebut.

“Ada pembunuhan yang terjadi di sini. Atau sudah ada tindakan aborsi di sini,” ungkapnya.

Oleh karena itu ia meminta kepada pihak kepolisian agar bekerja menangani peristiwa ini dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us