Oknum Sopir & Kernet Pertamina Curi 30 Liter Pertalite di Karangasem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, DIN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangkap dua pelaku berinisial IBPW (43 th) dan IWS (44 th) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak.
Keduanya yang merupakan oknum sopir dan kernet Pertamina diamankan pada Kamis (13/12) sekitar pukul 11.50 Wita di sebuah gudang Banjar Labuhan Desa Antiga, Manggis, Karangasem.
1. Truk tangki sering masuk keluar gudang
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan mencurigakan di sebuah gudang. Truk tangki pertamina sering terlihat masuk keluar dari gudang yang ada di Desa Antiga.
Dari laporan tersebut, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Ternyata benar. Petugas lantas mengamankan dua pelaku yang saat itu sedang mengambil bahan bakar minyak (BBM) berupa pertalite dari truk pertamina tersebut.
Baca Juga: Nekat, Yusuf Curi Sepeda Motor di Bali untuk Beli Tiket ke Kalimantan
2. Ditangkap saat ambil bahan bakar
Menanggapi laporan tersebut, Direskrimsus langsung melakukan penyelidikan. Petugas lalu mengamankan kedua pelaku yang sedang melakukan pengambilan bahan bakar minyak berupa pertalite dari dalam truk tangki tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Truk Pertamina berisi 16 ribu liter pertalite berhasil diamankan
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti berupa satu unit truk tangki Pertamina berisi 16 ribu liter pertalite, dua lembar Nota penebusan BBM, dan dua buah pita segel.
"Selain itu, juga diamankan dua jerigen warna biru yang masing-masing berisi bahan bakar minyak pertalite 30 liter dan dua jerigen warna biru dalam keadaan kosong," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama empat tahun.