Gelapkan Dana Nasabah Rp15 Miliar, Kepala LPD di Mengwi Ditangkap

Padahal dia udah menjabat selama 20 tahun

Denpasar, IDN Times - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, ungkap kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kapal, Mengwi, Badung, Selasa (23/10) pagi. Tersangkanya sendiri merupakan kepala LPD bernama I Made Ladra, yang telah menjabat selama 20 tahun.

"Tersangka kami tangkap kemarin, Senin (22/10) karena tiga kali mangkir saat kami panggil," jelas Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), AKBP Ruddi Setiawan, Selasa (23/10) siang.

1. Nasabah curiga karena tak bisa menarik uang

Gelapkan Dana Nasabah Rp15 Miliar, Kepala LPD di Mengwi DitangkapPexels.com/ rawpixel.com

Baca Juga: Pemilik Money Changer di Kuta Curi ATM Bule Australia Buat Belanja

Ruddi Setiawan menambahkan, kasus yang dilaporkan pada 2017 lalu ini merugikan negara hingga Rp15 miliar. Tersangka sendiri merupakan ketua LPD yang telah menjabat selama 20 tahun.

Awalnya, LPD Kapal yang dipimpin tersangka memiliki keuangan yang sehat. Namun, sekitar akhir tahun 2017 mulai tercium ketidakberesan dalam laporan keuangannya. Hal tersebut ditandai saat seorang nasabah tidak bisa menarik uangnya dari LPD.

"LPD mengalami rush sehingga nasabah tidak bisa menarik uangnya," katanya.

2. Uang Rp15 Miliar digelapkan oleh pelaku

Gelapkan Dana Nasabah Rp15 Miliar, Kepala LPD di Mengwi DitangkapPixabay.com/EmaAji

Dalam aksinya, tersangka melakukan penggelapan dana debitur hingga mencapai Rp15 miliar lebih. Nasabahnya sendiri berjumlah sekitar 500 orang. Banyak cara yang digunakan tersangka untuk menguras dana di LPD yang dipimpinnya. Di antaranya melakukan pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif dalam sistem keuangan LPD.

Selain itu, tersangka juga melunasi pinjaman pribadi dan keluarganya menggunakan uang fiktif, melunasi pinjaman yang dibuat pelaku yang berasal dari penggelapan dana oleh kolektor, menggelapkan gaji karyawan, dan menarik uang tabungan nasabah.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 129 dokumen transaksi LPD Kapal. Lalu, sertifikat jaminan atau anggunan, kwitansi pembelian tanah, buku tabungan, dokumen fiktif.

"Kami telah menyita beberapa aset yang diduga hasil kejahatannya. Bukti-bukti semua juga sudah disita dan memasang garis polisi di properti milik tersangka," tambahnya.

3. Kemungkinan ada tersangka lain

Gelapkan Dana Nasabah Rp15 Miliar, Kepala LPD di Mengwi Ditangkappenningtonsheriff.org

Baca Juga: Beginilah Cara Kerja Praktik Wisata Bali yang Dijual Murah ke Tiongkok

Tersangka sendiri ditangkap Minggu (23/10) lalu karena mangkir tiga kali saat dipanggil. Ia akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasusnya sendiri kini masih dalam tahap pengembangan dan tak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain. 64 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka merupakan pegawai LPD, pengurus LPD, Badan Pengawas, debitur, nasabah, dan pihak terkait lainnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3, atau pasal 8, junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun,"  jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya