Sudah Dianggap Saudara, Pria di Kuta Curi Perhiasan Senilai Rp32 Juta

Makanya jangan mudah percaya sama orang

Mangupura, IDN Times - Tak tahu malu adalah kata yang paling tepat untuk menggambarkan I Made Sardika (43). Bagaimana tidak. Ia tega mencuri perhiasan milik I Kadek Darmawan (37). Padahal selama ini korban sudah menganggap pelaku seperti keluarga saking dekatnya.

1. Minim bukti, butuh waktu lama untuk melakukan menyelidikinya

Sudah Dianggap Saudara, Pria di Kuta Curi Perhiasan Senilai Rp32 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Waspada! Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dijual Secara Online di Bali

Pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, pada 14 September lalu. Korban merasa kehilangan ada barangnya yang hilang, lalu melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Kuta. Setelah mendapat laporan korban, Buser Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Namun penyelidikan ini justru membutuhkan waktu yang panjang.

"Butuh penyelidikan panjang karena minimnya bukti yang mengarah pada pelaku," jelas Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes HWD Nainggolan.

2. Pelaku bersembunyi di Denpasar

Sudah Dianggap Saudara, Pria di Kuta Curi Perhiasan Senilai Rp32 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pada Jumat (12/10) lalu, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kos-kosan sekitar Jalan Bhuana Raya, Denpasar.

"Atas kerja keras petugas, pelaku berhasil diamankan dan dia mengakui semua perbuatannya," tambah Iptu Androyuan Elim, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara.

Menurut keterangan pelaku, setelah mencuri ia menjual perhiasan tersebut untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, uangnya dipakai untuk membayar hutang.

3. Ancaman lima tahun

Sudah Dianggap Saudara, Pria di Kuta Curi Perhiasan Senilai Rp32 Jutamichiganradio.org

Baca Juga: Pakai Modus Sewa Untuk Tamu, Dua Ibu Gelapkan 41 Motor di Gianyar

Perhiasan yang dicuri pelaku memiliki nilai sekitar Rp32 juta. Perhiasan tersebut terdiri dari empat buah kalung, empat cincin, satu gelang, sepasang anting, dan gelang giok.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara. Kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya