Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petani Batur Lanjut Banding Usai Gugatan Ditolak PTUN

Petani Batur Lanjut Banding Usai Gugatan Ditolak PTUN
Konferensi Pers tanggapan Petani Batur atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Petani Batur terkait pengecualian wajib amdal untuk PT TPB, yang dinilai merugikan 61 keluarga petani di kawasan Taman Wisata Alam.
  • Kuasa hukum menilai penolakan hakim tidak jelas karena mengabaikan Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan mempersoalkan mekanisme gugatan warga negara serta sertifikasi hakim lingkungan.
  • Petani Batur melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sebelum batas waktu 22 April 2026, dengan fokus pada dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak atau tidak menerima gugatan Petani Batur yang tergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta. Objek gugatan tersebut mengenai persetujuan atau penetapan pengecualian wajib analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem atau Kementerian Kehutanan. 

Pengajuan gugatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa izin usaha yang berada di kawasan taman wisata alam (TWA) wajib amdal. Namun, karena dokumen pengecualian wajib amdal itu, perusahaan PT TPB tidak perlu mengeluarkan wajib amdal.

Kelompok Tani Sari Merta yang beranggotakan 61 kepala keluarga, merasa dirugikan atas dokumen pengecualian wajib amdal, berpotensi kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian. 

“Saya sebagai penggugat merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim karena majelis hakim tidak melihat kasus ini secara mendalam dan luas. Saya juga kecewa karena hakim mengabaikan kerugian saya dan masyarakat,” ujar Made Krisma Julianto di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bali pada Rabu lalu, 15 April 2026.

Petani sebagai penggugat merasa kecewa atas putusan hakim

petani batur gugatan2 .jpeg
Perwakilan penggugat, Made Krisma Julianto (tengah). (IDN Times/Yuko Utami)

Krisma menyampaikan rasa kecewanya karena hakim mengabaikan kerugian yang dialaminya bersama warga. Meskipun putusan hakim mengecewakan, Krima menegaskan tetap berjuang dengan warga lainnya.

Pihaknya melayangkan gugatan pengecualian wajib amdal PT TPB yang dikeluarkan Dirjen KSDAE pada 5 Agustus 2025 ke PTUN Jakarta. Setahun kemudian, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan menolak gugatan Petani Batur secara elektronik pada 8 April 2026 lalu.

Perwakilan Kelompok Petani Batur Sari Merta, Jero Berata, menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah kelahirannya. Ia juga menuntut Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan kasus mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 33 ayat (3), bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berata bercerita, selama tiga tahun dalam pusaran konflik lahan ini, Ia tidak bertegur sapa dengan kerabatnya. Selain menghadapi masalah sosial, secara ekonomi kegiatan pertanian Berata dan petani lainnya terganggu. Pipa pengairan tanaman pernah dirusak alat berat oleh pihak PT dan tidak ada perbaikan hingga kini.

“Dari pihak PT itu sendiri pernah sudah beroperasi, pipa, saluran air itu sudah dirusak dengan alat berat dan kabel itu sendiri diputus,” ujar Berata.

Kuasa hukum menilai penolakan gugatan dari hakim tidak jelas

petani batur gugatan 3.jpeg
Anggota Kelompok Tani Sari Merta, Jero Berata. (IDN Times/Yuko Utami)

Kuasa Hukum Petani Batur, Ignatius Rhadite, menyampaikan penolakan gugatan hakim secara elektronik, harus dengan mekanisme gugatan warga negara. Meskipun demikian, kata Rhadite, hakim tidak menyertakan alasan di balik keharusan menggunakan gugatan warga (citizen lawsuit) ataupun gugatan perwakilan kelompok (class action).

“Menurut hakim, permintaan mencabut surat tadi hanya bisa dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup atau melalui gugatan class action atau perwakilan kelompok. Ini sudah keliru lagi,” papar Rhadite.

Selama perjalanan sidang, Rhadite mengatakan majelis hakim mengakui adanya kerugian yang timbul. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, meski baginya, objek gugatan sudah jelas.

Ia berpendapat, hakim dianggap melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023. Perma tersebut menyatakan subjek gugat termasuk yang diakui adalah perseorangan atau individu, dan objek gugatan yang juga diakui adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 

"Ini kami melihat bahwasanya hakim gagal memaknai tidak bisa menafsirkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan lingkungan. Kita bisa sesuai kapasitas akhirnya. Karena kemudian kalau kita merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003, perkara lingkungan hidup itu hanya bisa diadili oleh hakim yang punya sertifikasi lingkungan," katanya.

Ajukan banding

petani batur gugatan 1.jpeg
Konferensi Pers tanggapan Petani Batur atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. (IDN Times/Yuko Utami)

Kecewa dengan putusan hakim, Petani Batur melalui kuasa hukum mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maksimal pada tanggal 22 April 2026. Ketentuan hukum menyatakan bahwa banding hanya bisa dilakukan 14 hari setelah putusan dibacakan.

Pihaknya sedang menyusun pernyataan banding dengan mengirimkan memori banding.

“Memori banding dokumen hukum yang pada prinsipnya kami akan men-challenge atau menyampaikan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusannya. Jadi dalam banding itu kami akan menyampaikan keberatan,” tegas Rhadite.

Pihaknya akan memuat dalil-dalil gugatan dalam dokumen banding, yang berangkat dari adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan kekuasaan, dan proses yang melanggar hukum dalam penerbitan izin. 

“Ada proses yang tidak partisipatif dan menyampaikan bahwasanya izin ini harus wajib amdal dan tidak dapat diberikan pengecualian wajib amdal di situ. Poin-poinnya di situ sebenarnya,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More