Ketua KPPS Perusak Surat Suara di Tabanan Terancam Dipenjara 4 Tahun

#Pemilu2019 Pemilu untuk rakyat, jangan main-main!

Tabanan, IDN Times – Kasus dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan berinisial I Wayan S berbuntut panjang. Bawaslu Kabupaten Tabanan menyatakan, ketua KPPS tersebut terancam pidana dan denda puluhan juta Rupiah.

1. Jika terbukti melanggar, Ketua KPPS Desa Delod Peken terancam didenda Rp48 juta

Ketua KPPS Perusak Surat Suara di Tabanan Terancam Dipenjara 4 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Sesuai pasal 352 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua KPPS Desa Delod Peken, I Wayan S, jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu bisa terancam denda hingga Rp48 juta.

“Hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, Jumat (19/4).

Rumada menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberitahu kepada oknum Ketua KPPS tersebut.

“Saat diberitahu oleh pengawas, sempat mau berhenti. Setelahnya, melakukan lagi. Kejadian itu terjadi berulang kali,” ujarnya.

Bawaslu Tabanan telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 29 Desa Delod Peken.

“Sesuai dengan aturan maksimal PSU dilakukan 10 hari setelah dilaporkan,” ujarnya.

Bawaslu Provinsi Bali sebelumnya telah merilis tiga lokasi TPS yang berpotensi terjadinya PSU. Yakni TPS 04 Loloan Timur, Jembrana; TPS 29 Desa Delod Peken, Tabanan; dan TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar.

2. Segera digelar PSU. Penyebaran formulir C6 atau undangan untuk memilih dilakukan pada Sabtu (20/4).

Ketua KPPS Perusak Surat Suara di Tabanan Terancam Dipenjara 4 TahunTengah: Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan. (IDN Times/I Made Argawa)

KPU Tabanan akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada Minggu (21/4). Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, mengatakan pihaknya sudah siap menyelenggarakan PSU.

“Lebih cepat lebih baik. Proses PSU seperti pencoblosan biasa,” katanya.

Penyebaran formulir C6 atau undangan untuk memilih dilakukan pada Sabtu (20/4). Esoknya pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 Wita. “KPU menyiapkan logistik lebih antisipasi PSU,” ujarnya. Setiap daerah pemilihan disiapkan seribu surat suara.

Weda menilai, warga yang mencoblos di TPS 29 Desa Delod Peken sudah mengetahui jika akan dilakukan PSU. Sehingga pihaknya meyakini jumlah pemilih akan sama banyaknya. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 29 Delod Peken sebanyak 232 pemilih.

3. Rekomendasi ini sudah final dan harus dilaksanakan

Ketua KPPS Perusak Surat Suara di Tabanan Terancam Dipenjara 4 TahunKetua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa. (IDN Times/I Made Argawa)

KPU Tabanan akan melakukan PSU tiga hari setelah Bawaslu Provinsi Bali mengumumkan ada potensi terjadinya pencoblosan ulang di TPS 29 Delod Peken, Tabanan.

“Kami lakukan lebih cepat agar proses pleno di kecamatan tidak terganggu,” kata Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa.

Sementara untuk dua wilayah lain di Jembrana dan Denpasar, Weda mengatakan pihaknya tidak mengetahui. “Kurang tahu,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, yang langsung melakukan pantauan ke KPU Tabanan menyebutkan pihaknya siap melakukan PSU.

“Karena perintah Undang-undang,” ujarnya.

Lidartawan mengingatkan Bawaslu agar rekomendasi yang dikeluarkan sudah final. “Jangan sampai ada rekomendasi lagi,” pintanya.

Baca Juga: 3 Faktor yang Membuat Jokowi Raih Suara 91 Persen di Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya