Badung, IDN Times - Kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 6 Mei 2020 lalu berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang. Baik melalui jalur darat, udara maupun laut.
"Terhadap kebijakan ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali," ucap Ketua Harian GTPP COVID-19 Bali, Dewa Made Indra, belum lama ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, merespon dengan pola pengetatan screening terhadap setiap orang yang masuk melewati pintu masuk Bali. Khususnya Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa yang wajib menjalani swab test.
“Terhadap mereka ini kami lakukan scanning luar biasa dengan langsung mengambil uji swab-nya yang diperiksa PCR (Polymerasi Chain Reaction). Selain itu mereka, baik PMI (Pekerja Migran Indonesia) maupun nonPMI mesti menjalani karantina,” ungkap Dewa Indra, Kamis (21/5).
Tindakan uji swab ini mulai diberlakukan bagi mereka yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai, bukan lagi memakai rapid test seperti awal sebelumnya. Hal itu tetap dilakukan, meskipun Pemerintah Pusat telah menyiapkan instrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum keberangkatan.