Dua Satwa Dilindungi Dievakuasi dari Masyarakat

- BKSDA Bali melalui tim WRU mengevakuasi seekor elang tikus dari Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Badung untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
- Elang tikus ditemukan warga dalam kondisi lemah akibat terkena getah lengket, sedangkan bayi lutung diserahkan sukarela oleh warga setelah diketahui berasal dari hasil pembelian ilegal.
- Kedua satwa dilindungi ini kini dirawat di PPS Tabanan, sementara BKSDA Bali mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar dan segera melapor jika menemukan satwa butuh pertolongan.
Denpasar, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU) menyelamatkan 2 satwa dilindungi di lokasi berbeda, yakni satu ekor lang tikus (Elanus caeruleus) dari Kabupaten Tabanan, dan satu ekor bayi lutung jawa (Trachypithecus auratus) dari Kabupaten Badung. Terhadap kedua satwa tersebut sedang dilakukan proses rehabilitasi, pemulihan kondisi kesehatan, dan juga pada pengembalian sifat liar atau insting alami satwa. Proses ini dibutuhkan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, elang tikus tersebut diserahkan oleh warga bernama I Nengah Reca, yang berasal dari Banjar Celagi, Desa Denbatas, Kabupaten Tabanan. Satwa tersebut pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangganya di area persawahan dalam kondisi tidak berdaya akibat terkena getah lengket yang menghambat pergerakannya.
Selanjutnya, satwa dititipkan di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan atau yang lebih dikenal dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi kondisi kesehatannya.

Sementara itu, satu ekor bayi Lutung Jawa diserahkan secara sukarela oleh seorang warga bernama Wilen yang berdomisili di Jalan Sedap Malam, Kabupaten Badung. Bayi lutung berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berusia sekitar satu bulan dan diketahui berasal dari hasil pembelian dengan lokasi asal yang tidak disebutkan oleh pemilik sebelumnya.
"Kondisi ini mengindikasikan masih adanya praktik perdagangan satwa liar ilegal di masyarakat," terangnya pada Rabu (22/4/2026).
Secara fisik, bayi lutung tersebut memiliki ciri khas berupa warna bulu coklat keemasan yang mencolok, yang merupakan karakteristik alami pada fase usia awal. Selanjutnya, satwa tersebut juga dititipkan di PPS Tabanan untuk mendapatkan perawatan intensif, observasi kesehatan, serta menjalani proses rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan perilaku alaminya.
Elang Tikus dan Lutung Jawa merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi. Apabila menemukan satwa dalam kondisi membutuhkan pertolongan, segera laporkan kepada petugas, agar dapat ditangani dengan tepat," jelasnya.


















