Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Driver Ojol di Denpasar Lecehkan Anak di Bawah Umur

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (19/5/2025) pukul 16.00 Wita. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku merupakan driver ojek online asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial FO (44).

"Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban karena nafsu kepada korban," terangnya. 

1. Pelaku mengajak korban naik kendaraan

Pelaku yang melecehkan anak di bawah umur. (Dok.Polresta Denpasar)
Pelaku yang melecehkan anak di bawah umur. (Dok.Polresta Denpasar)

Sukadi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melintas di lokasi dan bertemu korban. Saat itu korban berjalan kaki dari tempat bimbingan belajar dan berniat pulang ke rumahnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk naik ke sepeda motornya. 

"Pelaku mengendarai sepeda motor dengan memakai jaket ojek online," terangnya.

Pelaku dua kali melecehkan korban di atas sepeda motor. Pelaku lalu membawanya ke Jalan Gunung Cemara IV.

2. Aksi pelaku terekam di CCTV

Ilustrasi cctv (freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi cctv (freepik.com/rawpixel.com)

Korban mengadu kepada orangtuanya, lalu melapor ke pihak kepolisian. Pelaku bwrhasil terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV). Pelaku diamankan saat sedang mengambil orderan di seputaran Jalan Pulau Tarakan.

"Korban mengalami trauma akibat kejadian yang dialami," jelasnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan pelaku, handphone milik pelaku, helm, serta satu unit sepeda motor Jupiter MZ yang digunakan untuk membonceng korban.

Pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Denpasar dan Badung Disarankan Ajukan Tambah Waktu Benah TPA Suwung

14 Des 2025, 15:06 WIBNews