Driver Ojol di Denpasar Lecehkan Anak di Bawah Umur

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (19/5/2025) pukul 16.00 Wita. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku merupakan driver ojek online asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial FO (44).
"Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban karena nafsu kepada korban," terangnya.
1. Pelaku mengajak korban naik kendaraan

Sukadi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melintas di lokasi dan bertemu korban. Saat itu korban berjalan kaki dari tempat bimbingan belajar dan berniat pulang ke rumahnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk naik ke sepeda motornya.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dengan memakai jaket ojek online," terangnya.
Pelaku dua kali melecehkan korban di atas sepeda motor. Pelaku lalu membawanya ke Jalan Gunung Cemara IV.
2. Aksi pelaku terekam di CCTV

Korban mengadu kepada orangtuanya, lalu melapor ke pihak kepolisian. Pelaku bwrhasil terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV). Pelaku diamankan saat sedang mengambil orderan di seputaran Jalan Pulau Tarakan.
"Korban mengalami trauma akibat kejadian yang dialami," jelasnya.
3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan pelaku, handphone milik pelaku, helm, serta satu unit sepeda motor Jupiter MZ yang digunakan untuk membonceng korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.


















