Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pansus TRAP Hentikan Proyek Marina di BTID, Lokasi Digaris Polisi

Pansus TRAP Hentikan Proyek Marina di BTID, Lokasi Digaris Polisi
Proyek marina di PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • DPRD Bali melalui Pansus TRAP menghentikan sementara proyek marina PT BTID di Serangan dan Satpol PP memasang garis polisi di lokasi pembangunan.
  • Pansus TRAP menemukan ketidaksesuaian dokumen administrasi PT BTID dengan kondisi lapangan, terutama terkait skema tukar guling lahan mangrove yang belum jelas sertifikat penggantinya.
  • Pihak PT BTID menegaskan seluruh izin dan dokumen perizinan sudah lengkap, termasuk akta jual beli serta berita acara tukar menukar lahan dengan Kementerian Kehutanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times – Proyek pembangunan marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan, Bali, dihentikan sementara setelah sempat terjadi adu argumen saat peninjauan lapangan, Kamis (23/4/2026). Penghentian ini diputuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali usai menemukan sejumlah kejanggalan dalam skema tukar guling lahan mangrove.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, bersama rombongan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, aktivitas proyek dinilai perlu dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait dokumen dan legalitas lahan yang dipersoalkan.

Sekitar pukul 16.00 Wita, Satpol PP Provinsi Bali langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyegel area proyek dan membentangkan garis pembatas di pintu masuk marina.

1. Proyek marina dihentikan sementara usai peninjauan

BTID Bali
Proyek marina di PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan atas arahan langsung Pansus TRAP. Seluruh kegiatan pembangunan di lokasi diminta berhenti sementara.

“Diputuskan untuk menindaklanjuti berupa penghentian kegiatan aktivitas sementara,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek marina masih dalam tahap konstruksi dengan aktivitas alat berat, tumpukan batu, serta kendaraan pengangkut material yang sebelumnya masih beroperasi di kawasan tersebut.

2. Pansus temukan kejanggalan tukar guling lahan mangrove

BTID Bali
Proyek marina di PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)

Suparta menjelaskan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi sebelumnya di Kabupaten Karangasem dan Jembrana. Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Di Karangasem, Pansus tidak menemukan lahan pengganti seluas sekitar 44 hektare yang disebut dalam skema tukar guling. Sementara di Jembrana, ditemukan 15 sertifikat lahan seluas 18,2 hektare yang belum dilakukan balik nama.

Lebih jauh, lahan tersebut diketahui telah masuk kawasan hutan produktif yang dikelola Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL).

“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” tegas Suparta.

3. BTID klaim dokumen lengkap, lempar penjelasan ke Kementerian

upload_83a9723d5e9b381feec719fb6f39a577_bcfb03d1-b278-4f84-a52b-a2d7ef17d015.jpeg
Proyek marina di PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)

Menanggapi hal tersebut, pihak PT BTID membantah adanya kekurangan dokumen. Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyebut seluruh perizinan dan dokumen sudah lengkap, termasuk terkait lahan pengganti.

Ia menjelaskan, total pengajuan lahan di wilayah Serangan mencapai 62,14 hektare, terdiri dari 58,14 hektare wilayah perairan yang telah direklamasi serta 4 hektare kawasan mangrove.

“Semua dokumen terkait marina lengkap, termasuk tanah pengganti. Ada akta jual beli dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Head Legal Services PT BTID, Yossy Sulistyorini, menambahkan bahwa dokumen terkait tukar menukar lahan telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Ia menilai, pihak kementerian lebih berwenang memberikan penjelasan terkait keberadaan sertifikat lahan pengganti tersebut.

Dengan masih adanya perbedaan klaim antara Pansus dan pihak perusahaan, penghentian sementara proyek marina ini akan berlangsung hingga proses verifikasi dokumen dinyatakan tuntas.

Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yogi Pasha
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Bali

See More