Denpasar, IDN Times - Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, telah menjalani pemeriksaan 8,5 jam sebagai saksi untuk tiga pejabat yang dalam dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022, pada Senin (14/3/2023). Prof Antara yang didampingi Didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Sujoko, keluar dari Ruang Pemeriksaan gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 17.52 Wita
Ia mengaku sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus SPI. Prof Antara akanmenyerahkannya pada proses hukum.