Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dirjen HAM Tidak Setuju Ijazah Jadi Jaminan Kerja

Freepik.com/shutterphu
Freepik.com/shutterphu

Denpasar, IDN Times – Perusahaan yang menahan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendapatkan sorotan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra. Menurutnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, penahanan ijazah ini berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

1.Undang-Undang di Indonesia belum mengatur soal penahanan ijazah

foto hanya ilustrasi (pexels.com/Emily Ranquist)
foto hanya ilustrasi (pexels.com/Emily Ranquist)

Menurut Dhahana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan seperti itu dalam merekrut tenaga kerja.

“Masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan,” jelasnya.

2.Pemerintah dituntut untuk membuat aturan soal penahanan ijazah

ilustrasi ijazah (Pexels/ George Pak)
ilustrasi ijazah (Pexels/ George Pak)

Karena itu, pihaknya melihat adanya urgensi untuk menyusun regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini. Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati HAM yang dimiliki para tenaga kerja.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah. Tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

3.Perusahaan harus melek HAM

ilustrasi menghitung uang (Freepik.com)
ilustrasi menghitung uang (Freepik.com)

Dhahana mengatakan, perusahaan perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya, dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Pemerintah juga tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

“Semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan tren, dan kompetitif di pasar," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us