Ilustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)
Merujuk pada catatan yang pernah ditulis IDN Times, penegakan hukum terhadap kejahatan siber ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri. Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan di antaranya computer crime, dan computer-related crime.
Kejahatan siber termasuk kelompok computer crime yang meliputi peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs(web defacement), gangguan sistem (system interference), dan manipulasi data (data manipulation).
Sedangkan kejahatan siber dalam kelompok computer-related crime meliputi pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data (data theft).