Klungkung, IDN Times - Batas waktu pelamar kandidat bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Klungkung dari calon perseorangan (nonpartai) ditutup, Minggu (12/5/2024) malam. Hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada calon kandidat perseorangan yang menyalonkan diri sebagai cabup-cawabup untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Hingga batas akhir, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan minimal. Sehingga pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung 2024 dinyatakan nihil," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, Ketut Sudiana, Senin (13/5/2024) siang.
Sehingga dapat dipastikan, Pilkada Klungkung 2024 tanpa diwarnai oleh calon kepala daerah nonpartai. Sementara itu beberapa partai di Klungkung seperti Nasdem dan Hanura, telah membuka pendaftaran untuk cabup-cawabup.
"Mungkin saat ini antusias calon maju melalui partai," ungkap Sudiana.
