Karangasem, IDN Times - Seorang buruh bangunan berinisial AP (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem. AP diancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda Gede Alit, mengatakan penetapan tersangka AP dilakukan, Senin (8/7/2024), setelah gelar perkara kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara, sudah cukup bukti untuk kami menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak," ungkap Ipda Gede Alit, Senin (8/7/2024).
Barang buktinya berupa hasil visum dan keterangan pelaku maupun korban. Setelah menetapkan tersangka, polisi langsung menahan AP. Saat ini AP sudah mendekam di jeruji besi Polres Karangasem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.