Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
polri.go.id

Sudah memasuki bulan Desember saja nih. Tak lama lagi masyarakat Bali akan memiliki banyak perayaan lho. Seperti Natal tanggal 25 Desember dan Tahun Baru serta Hari Raya Suci Galungan yang jatuh pada tanggal 26 Desember. Sebelum memakai kendaraan, coba cek terlebih dahulu Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM A kamu. Apakah sudah habis masa berlakunya?

Jika hampir habis, segera buruan memperpanjangnya. Kepolisian seluruh di Provinsi Bali sudah menyediakan layanan SIM Keliling di lokasi yang bisa kamu jangkau lho.

Di mana saja lokasinya?

1. Persyaratan yang wajib kamu bawa

Ilustrasi (Instagram.com/ditlantas_bali)

SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja ya. Kalau ingin membuat SIM baru, sebaiknya datang langsung ke Polres sesuai wilayah hukum kamu ya.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM, pastikan masa berlakunya tidak melewati batas. Jika sampai melewati batas masa berlaku, kamu wajib membuat SIM baru. Melansir dari Instagram @ditlantas_bali, disebutkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini persyaratan yang wajib kamu lengkapi:

  • Foto copy KTP
  • SIM asli (SIM A atau SIM C)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi.

2. Tarif pembuatan SIM, STNK dan SKCK

Editorial Team

Tonton lebih seru di