BKSDA Bali Catat 4 Kejahatan Satwa Pada Trimester Awal 2025

Denpasar, IDN Times - Berdasarkan kasus yang terjadi selama trisemester awal 2025, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengungkapkan telah terjadi tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni tindakan penyelundupan dan kepemilikan penyu secara ilegal sebanyak 4 kali kejadian dengan total jumlah penyu 70 ekor.
"Melihat masih maraknya perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa dilindungi UU tersebut, kolaborasi berbagai pihak terkait untuk berkomitmen melindungi satwa liar perlu ditingkatkan, baik dari hulu sampai dengan hilirnya," terangnya.
1. Perlu kerja sama agar tidak ada lagi perdagangan penyu di Bali

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyebutkan dua kejadian di Kabupaten Jembrana, satu kejadian di Kabupaten Buleleng, dan satu kejadian di Kabupaten Badung. BKSDA Bali akan terus meningkatkan komitmen dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, aparat penegak hukum, serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan melibatkan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) dalam upaya perlindungan satwa tersebut.
"Harapannya tidak terjadi lagi perdagangan penyu di Provinsi Bali. Upaya perlindungan ini juga merupakan salah satu implementasi dari ajaran Tri Hita Karana, yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam," jelasnya.
2. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Penyu Hijau (Chelonis mydas) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, termuat di Lampiran nomor 701. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 A Ayat 1 huruf d dan huruf e.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," terangnya.
3. Penyu didapatkan dari luar Pulau Bali

Sementara itu penetapan satu orang tersangka berinisial WW menjadi kasus terbaru kejahatan, yang diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Bali. Tersangka diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Pikah, Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada 21 Maret 2025.
Tersangka WW mengaku membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur, dan membawanya ke Bali dengan menggunakan truk melalui Pelabuhan Padang Bai. Satwa kemudian dioper setelah sampai di Jalan Bypass Ngurah Rai untuk dibawa ke rumah tersangka menggunakan truk.
"Rata-rata penyu yang dievakuasi memiliki ukuran panjang kerapas 50 centimeter (cm) dan lebar 47 cm," ungkapnya.