Badung, IDN Times - Seorang warga Negara Belgia berinisial SD (31) dideportasi pada Kamis (2/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Deportasi itu buntut dari video viral yang merekam aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan tindakan SD itu dinilai melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum sehingga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SD akhirnya dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.
"Kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami," kata Bugie, pada Jumat (3/4/2026).
