Denpasar, IDN Times - Masalah pengelolaan sampah di Bali masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali setelah Pemerintah Pusat memerintahkan untuk menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Pada awal April 2026 lalu, TPA Suwung sudah tidak lagi menerima sampah organik.
Masyarakat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk mengelola sampah organik secara mandiri. Namun di satu sisi, masih banyak yang mengeluhkan tidak mendapatkan sosialisasi hingga keterbatasan lahan untuk kelola sampah organik di rumah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengakui adanya kekurangan dalam implementasi sistem pengelolaan sampah saat ini.
“Bahwa dalam penerapan satu sistem yang baru di mana masyarakat sudah terbiasa. Dengan kebiasaan ini (mengelola sampah organik secara mandiri) tentu agak lama. Tapi tatanannya sudah jelas ya,” kata Mahayadnya di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/4/2026).
