Bahaya Menormalisasi Pejabat Negara Berkampanye saat Pilkada
Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya atau akrab disapa De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Dukungan ini diucapkan di restoran kawasan Kota Denpasar Minggu lalu, 3 November 2024.
Tak hanya dukungan dari Presiden RI ke-8, pasangan Mulia-PAS juga mengantongi dukungan dari artis Raffi Ahmad yang kini menjabat di lembaga nonstruktural sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Sen. Video unggahan Raffi tentang dukungannya terhadap Mulia-PAS telah disaksikan sebanyak 450 ribu penonton dengan 8 ribu lebih likes di Reels Instagram pribadinya, raffinagita1717.
Fenomena pejabat negara beramai menyatakan dukungannya tidak hanya terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024.
1. Fenomena ini sudah terlihat sejak Pilpres 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengungkapkan fenomena pejabat negara berkampanye sudah terlihat saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
“Ini sudah bisa diprediksi adanya unsur dukungan pemerintah ke satu paslon saat pilpres. Kekhawatirannya, pola-pola sama terjadi di pilkada,” ujar Ninis, sapaannya, saat dihubungi via telepon, Senin (4/11/2024).
Ninis mengungkapkan, dukungan pejabat negara ke satu paslon mulanya tidak hanya dengan gestur. Dukungan dalam bentuk simbol ini berkembang menjadi pertemuan hingga pernyataan. Menurutnya, dukungan ini dapat mencederai proses demokrasi.
“Kalau ini dinormalisasi, kontestasi menjadi tidak setara karena adanya calon-calon yang dekat dengan elite," ujar Ninis.
2. Pejabat negara maupun daerah boleh berkampanye menurut aturan. Tetapi ada syaratnya

Ninis menjelaskan, kerangka hukum pejabat negara berkampanye sudah ada. Namun, ia melihat belakangan ini aktor politik merasa tidak ambil cuti saat kampanye adalah hal normal.
“Aturannya sudah ada. Pejabat kalau mau mendukung harus cuti,” jelasnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 53 menyatakan bahwa pejabat negara maupun pejabat daerah dapat ikut serta dalam kampanye Pilkada 2024. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pejabat negara selama ikut kampanye.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan yang tertuang dalam perundang-undangan. Kedua, pejabat tersebut harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Nantinya surat izin ikut serta kampanye dapat dikirimkan kepada KPU di provinsi maupun daerah dan diteruskan kepada badan pengawas pemilu (bawaslu) di provinsi dan daerah.
3. Pejabat harus ambil cuti

Menurut Ninis, pejabat negara yang terang-terangan menyatakan dukungan terhadap satu paslon, izin cutinya harus diterbitkan secara transparan ke masyarakat.
“Butuh transparansi kepada masyarakat, jika cuti diajukan ke siapa, ke Setneg misalnya, itu harus jelas supaya publik bisa tahu,” ucap Ninis.
Pengambilan cuti ini juga berlaku bagi jabatan utusan presiden. Ninis mengungkapkan, jabatan tersebut setara dengan pejabat negara yang dilantik di Istana Negara. Sehingga utusan presiden seperti Raffi Ahmad, juga harus mengambil cuti.














![[QUIZ] Pilih Mekidung atau Menari, Ini Member no na Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20250604/no-na-new-sounds-superstitiousand-falling-in-love-are-out-now-everywhere-stay-tuned-music-video-drops-tomorrow-505165762f52a892b2e35583ac6b3746-9ba20f856ce125a33b6bdd63dadf1e4f.jpg)




