4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini Alasannya

Kasus ini lagi viral nih di Bali

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah menyerahkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial (Medsos), kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (4/2/2022) malam. Masing-masing tiga orang berasal dari Negara Ukraina berinisial ZO (54), VK (29), ID (37), dan satu orang dari Rusia berinisial AT (48).

Mereka terlibat saling lapor. Sehingga kedua pihak sama-sama menjadi korban sekaligus pelaku. Berikut ini alasan Polda Bali menyerahkan empat WNA pelaku pengeroyokan tersebut ke pihak Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan

1. Dir Reskrimum menyebut kasusnya masih berproses

4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini AlasannyaEmpat orang WNA (Satu Rusia, tiga orang asal Ukraina) yang dideportasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, mengatakan kasus keempat WNA tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Apalagi dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan Polda Bali.

“Masih, masih (Dalam proses). Sementara masih berproses aja dulu. Karena masih ada pelaku yang belum ketangkap,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Sementara seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial CEM (25) statusnya masih menjadi saksi. CEM mengaku sebagai pihak yang menyewakan sepeda motor PCX kepada VK. Hingga sepeda tersebut dilaporkan hilang, Selasa (1/2/2022) lalu.

2. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Konsul Kehormatan, keempat WNA tersebut diminta untuk dideportasi

4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini AlasannyaKasus viral pengeroyokan di depan Vila Lime, Tibubeneng Kuta Utara. (IDN Times / Ayu Afria)

Keempat WNA kini statusnya sama-sama menjadi pelaku tindak pidana. Atas dasar itu, Polda Bali langsung meminta proses pendeportasian. Keputusan ini juga hasil dari koordinasi pihak Polda Bali dengan Konsulat Kehormatan masing-masing dan pihak Keimigrasian.

“Tetap dideportasi nanti itu judulnya. Langsung kami mintakan deportasi aja karena dua-duanya sepertinya juga sama-sama pelaku, gitu. Mereka semua sama-sama pelaku. Saling melakukan tindak kekerasan,” terang Surawan.

Sebelumnya, CEM bersama ZO melaporkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh VK, ID, dan AT ke Polres Badung dengan nomor laporan LP/B/40/II/2022/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 2 Februari 2022. Kasus ini telah melanggar Tindak Pidana di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada hari yang sama, Rabu (2/2/2022), VK (WNA yang dilaporkan oleh CEM dan ZO) juga melaporkan tindakan persekusi atas perkara hilangnya sepeda motor PCX yang disewanya, ke Polsek Kuta Utara dengan nomor laporan LP/B/10/II/2022/Bali/Res BDG/Sek Kuta Utara.

Baca Juga: Hotel Karantina di Bali Bertarif Rp11 Juta

3. Keempatnya akan segera dideportasi karena melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011

4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini AlasannyaTerdua pelaku pengeroyokan berinisial (ki-ka) ID (Rusia) dan AT (Ukraina). (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyebutkan orang asing yang menganggu ketertiban masyarakat masuk ke dalam pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga mereka bisa dideportasi. Setelah proses serah terima itu dilakukan, Kakanwil Kemenkumham Bali akan secepatnya mendeportasi keempat WNA tersebut.

"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemik. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketenteraman masyarakat dan pariwisata Bali," jelasnya, Jumat (4/2/2022) lalu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya