WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah Mencuri

Udah menganiaya perempuan, eh, pernah tiga kali mencuri juga

Badung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan laki-laki warga Australia, Drew Donal Ireland (29), setelah menganiaya perempuan asal Makassar berinisial APS (33) di hotel kawasan Jalan Poppies, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Minggu (4/6/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pelaku sempat mengamuk di kantor polisi karena tidak terima diamankan. Petugas menemukan sejumlah senjata api, dan senjata tajam di tempatnya menginap.

Baca Juga: Daftar Larangan WNA yang Liburan ke Bali, Makin Diperketat

1. Tak terima ditagih utangnya, pelaku menganiaya korban

WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah Mencuri(IDN Times/Arief Rahmat)

Bambang mengatakan, pada hari kejadian korban APS dijemput pelaku di Pantai Seminyak. Mereka kemudian mampir ke Bali Permai, Jalan Raya Kuta Nomor 104, untuk mengambil senjata laras panjang, lalu pulang ke hotel.

Sesampainya di hotel, korban meminta agar uang sejumlah Rp1,5 juta yang dipinjam pelaku segera dikembalikan. Mendengar pernyataan itu, pelaku yang dalam pengaruh alkohol berdalih tidak pernah berutang. Ia mengamuk, hingga terlibat cekcok dan melakukan penganiayaan.

"Cekcok, terlapor mendorong pelapor hingga kepala belakang membentur tembok," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Pelaku kembali mendorong korban hingga mereka terjatuh. Korban yang berada di posisi bawah membuat pelaku semakin mudah menganiayanya. Pelaku mengepalkan tangan, dan memukul korban di bagian kepala. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta.

“Benjol kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam dan sakit,” kata Bambang.

2. Ditemukan sejumlah senjata api, dan senjata tajam

WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah MencuriBarang bukti senpi warga negara Australia, Drew Donal Ireland (29) atas Tindak Pidana Penganiayaan. (Dok.IDN Times/Amilia)

Pelaku sempat melarikan diri sekitar 500 meter dari lokasinya menginap, namun berhasil dapat diamankan di Jalan Poppies 1, pada Minggu (4/6/2023). Pelaku mengamuk di Polsek Kuta, dan merusak inventaris kantor karena menolak diamankan.

Dari hasil penggeledahan di tempat menginapnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai baju milik korban hingga beberapa senjata api. Yaitu 5 pucuk senjata airsoft gun, senjata tajam, hingga senter seterum (teizer).

“Kami menemukan 3 senjata airsoft gun laras panjang, 2 pistol airsoft gun laras pendek. Kemudian 2 buah pisau, 2 tongkat besi, dan 3 buah baju,” terang Bambang.

3. Mengaku anggota militer dari Australia

WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah MencuriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka yang diketahui merupakan teknisi ini sempat mengancam korban akan dibunuh dan dimutilasi. Atas tindakannya melakukan penganiayaan, ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka mengaku sebagai anggota militer, serta mengikuti latihan tembak di Renon kepada korban dan polisi. Namun setelah dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ia bekerja sebagai teknisi. Pihak Konsulat Australia juga mengatakan hal yang sama.

“Mengaku kepada korban bahwa merupakan Australia Special Force yang melakukan pelatihan di military base Renon untuk Tim Sniper Indonesia,” kata Bambang.

4. Tersangka pernah melakukan pencurian di sejumlah tempat

WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah MencuriIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan kepolisian, terdangka pernah melakukan pencurian di Beach Walk (baju merek Under Armour), mengambil senter listrik di toko daerah Legian, mencuri di toko daerah Jalan Marlboro Denpasar dengan modus membeli barang dan menyelipkan barang lain.

“yang bersangkutan pernah mencuri,” terang Bambang.

Atas tindakannya itu, tersangka juga dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan.

5. Saling kenal dari aplikasi, polisi selidiki penggunaan obat penenang

WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah MencuriFoto hanya ilustrasi (Pixabay.com/terimakasih0)

Bambang menyebutkan, tersangka dan korban saling kenal dari aplikasi Tinder lima minggu sebelum peristiwa penganiayaan. Keduanya bertemu pertama kali di Beach Walk, dan menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Korban juga mengatakan, bahwa tersangka sering menggunakan obat penenang.

“Untuk penggunaan obat penenang masih kami selidiki,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya