Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lima Sanksi Administrasi Masa Transisi TPA Suwung, Belum Dijalankan

TPA Suwung
TPA Suwung (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Hari ini Selasa (23/12/2025), seharusnya menjadi batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Kota Denpasar. Batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung atau TPA Suwung tersebut kemudian mendapatkan pelonggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Keputusan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif ditunda hingga 28 Februari 2026.

Kementerian telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif. Meski ada pelonggaran, tapi ada lima poin kewajiban yang belum dilaksanakan di antaranya:

  1. Pengelolaan lindi pada lnstalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri
  2. Memfungsikan instalasi pipa penanganan gas
  3. Melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala
  4. Melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala
  5. Menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

1. Daftar kewajinan sanksi administrasi yang telah terlaksana

TPA Suwung
TPA Suwung (IDN Times/Ayu Afria)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025 dengan hasil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa kewajiban di antaranya:

  • Menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak sekitar 51,37 persen
  • Memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka
  • Memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3 I 3190/IV- A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 Tentang lzin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali
  • Memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik
  • Melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

2. Sejumlah langkah yang diambil selama masa transisi hingga batas waktu

TPA Suwung
TPA Suwung (IDN Times/Ayu Afria)

Menindaklanjuti keputusan perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung tersebut, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat melakukan sejumlah langkah. Pertama, menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan Perda tersebut diberlakukan sanksi pelanggaran kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kedua, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026. Setelah itu tidak akan mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu penutupan. Langkah ini juga disertai bahwa pada tanggal 1 Maret 2026 mendatang tidak akan membuang sampah lagi di TPA Suwung.

Ketiga, selama masa penundaan atau transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50% dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode Teba Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya serta bekerjasama dengan para pihak.

Keempat, sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Kelima, mengajak semua pihak dan masyarakat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar melaksanakan keputusan ini sebaik-baiknya, melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

3. Pemerintah Provinsi Bali telah mengakomodir permintaan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

TPA Suwung
TPA Suwung (IDN Times/Ayu Afria)

Untuk diketahui, Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025. Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 perihal mohon arahan dan keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung, yang didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025," ungkap Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Harga Beras di Bali 23 Desember 2025 dan Pangan Lainnya

23 Des 2025, 14:00 WIBNews