Main Petasan Saat Berkendara, 9 Remaja Dibina Polres Tabanan

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mendapat sebuah video viral yang memperlihatkan aksi berbahaya sejumlah remaja menyalakan petasan sambil mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, 9 remaja terlibat dalam aksi berbahaya tersebut.
"Kami telah memanggil remaja-remaja tersebut untuk dimintai klarifikasi sekaligus dibina," ujar Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, Senin (22/12/2025).
1. Pelaku berusia 11 tahun hingga 20 tahun

Polres Tabanan langsung melakukan penelusuran setelah menerima video viral itu. Pihaknya mengecek rekaman closed circuit television (CCTV), dan menemukan lokasinya terjadi di Jalan Pahlawan, tepatnya depan Setra Ganda Mayu, Kota Adat Tabanan.
Sembilan remaja yang ada dalam video berhasil diidentifikasi. Pelaku tertua berusia 20 tahun dan paling kecil berusia 11 tahun. Mereka adalah I Gusti Putu KP (20) sebagai perekam video, serta AW (16), MFA (16), MSS (16), MRTP (16), AS(16), KGSY(16), MNA(17), dan EAP (11) berperan sebagai pengikut maupun pelaku pemegang kembang api.
2. Polres Tabanan mendatangi rumah masing-masing pelaku

Anton Suherman melanjutkan, setelah berhasil mengetahui identitas para remaja yang terlibat aksi berbahaya tersebut, pihaknya kemudian mendatangi rumah masing-masing pelaku, baik pengendara maupun yang dibonceng. Klarifikasi itu digelar, Minggu (21/12/2025) lalu. Menurut Anton, para pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia meminta maaf kepada masyarakat.
"Mereka kami undang untuk memberikan klarifikasi di Satlantas Polres Tabanan. Sekaligus diberikan arahan dan pembinaan," ujarnya.
3. Pelaku diganjar tilang tertulis

Satlantas Polres Tabanan juga memberikan arahan dan imbauan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) kepada para remaja tersebut. Setelah mengedukasi mereka, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada anak-anak yang melakukan tindakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Petugas turut meminta para mereka membuat surat pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis, serta memberikan teguran tilang tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
"Kami imbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aksi yang membahayakan keselamatan di jalan raya serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tegas Anton.
















