Dewan Pengupahan Sepakat Kenaikan UMP Bali 2026 Sebesar 6,67 Persen

Denpasar, IDN Times - Setelah molor dari jadwal rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali, yang biasanya terlaksana pada November 2025, DPP Bali telah menyepakati rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali pada Kamis, 18 Desember 2025. Besaran UMP Bali Tahun 2026 direncanakan mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen.
“Dewan Pengupahan Provinsi Bali, sepakat untuk merekomendasikan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,67 persen,” ungkap Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali.
Bagaimana proses penetapan UMP Bali Tahun 2026? Baca selengkapnya di bawah ini.
Penetapan UMP Bali tahun 2026 cukup alot

Rai mengatakan, proses penetapan UMP Bali tahun 2026 cukup alot. Sebab, pihaknya dan serikat buruh lainnya menginginkan kenaikan UMP Bali tahun 2026 sebesar 7,6 persen.
“Cukup alot, tapi kami sepakat di 6,67 persen,” ujar Rai saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/12/2025).
Sebelumnya organisasi serikat buruh yang mengikuti rapat DPP pada Kamis lalu menginginkan kenaikan UMP Bali 7,6 persen dari UMP sebelumnya. Namun, Rai mengatakan adanya dinamika pendapat dan berbagai keinginan para pihak, kesepakatan bersama soal kenaikan UMP Bali menjadi 6,67 persen dari UMP sebelumnya.
UMP Bali Tahun 2026 menjadi Rp3,1 juta lebih

Kesepakatan naiknya UMP Bali tahun 2026 sebesar 6,67 persen menjadi Rp3.196.560. Tahun 2025 ini, UMP Bali hanya sebesar Rp2.996.561. Artinya, UMP Bali hanya naik Rp199.999 atau hampir menyentuh Rp200 ribu.
Berdasarkan pemberitaan IDN Times sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengakui adanya molor penetapan UMP karena Pusat belum menetapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru.
“DPP sudah mencoba simulasikan, nunggu juknis dari Pusat,” ungkap Setiawan saat Senin lalu, 8 Deesember 2025.
Formula perhitungan UMP mengacu pada sejumlah regulasi

Setiawan mengatakan, angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai parameter krusial dalam menentukan UMP di Indonesia. Pendataannya berasal dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).
Jika KHL sudah rampung, formula perhitungan UMP tahun 2026 dilanjutkan dengan mengacu pada regulasi yang ada saat ini. Regulasi itu di antaranya PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Kini, PP terbaru yang disahkan dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (17/12/2025) lalu, adalah PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 juga menjadi acuan.


















