Selain Remisi Kemerdekaan, Napi Juga Mendapat Pelatihan Keterampilan

Semoga bermanfaat untuk mereka ya

Badung, IDN Times –Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kebijakan untuk para narapidana (napi) tahun 2020 ini. Selain remisi, juga pemberian keterampilan, asimilasi, integrasi, hingga rehabilitasi kepada sejumlah napi di seluruh wilayah Indonesia.

“Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan pembinaan narapidana dan pelayan terhadap tahanan berjumlah 3.048 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 2.506 orang dan tahanan sebanyak 542 orang,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, usai pemberian remisi pada Senin (17/8/2020). 

1. Pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 580 orang napi

Selain Remisi Kemerdekaan, Napi Juga Mendapat Pelatihan KeterampilanPameran salah satu keterampilan karya napi Lapas Kerobokan (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencanangkan Resolusi Pemasyarakatan pada awal Tahun 2020 yakni memprogramkan pemberian keterampilan bersertifikat bagi 35.860 orang napi seluruh Indonesia. Terdiri dari ketrampilan manifaktur, agrobisnis, jasa, serta pelatihan keterampilan konstruksi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 580 orang napi yang terdiri dari:

  • Lapas Kerobokan sebanyak 80 orang
  • Lapas Singaraja sebanyak 120 orang
  • Lapas Tabanan sebanyak 60 orang
  • LPP Denpasar sebanyak 100 orang
  • Lapas Narkotika sebanyak 200 orang
  • Lapas Kerobokan untuk jasa konstruksi sebanyak 20 orang

2. Berikan assimilasi dan integrasi sebanyak 928

Selain Remisi Kemerdekaan, Napi Juga Mendapat Pelatihan KeterampilanIDN Times/Ayu Afria

Melalui Resolusi Pemasyarakatan juga telah dicanangkan penangganan overcrowdied melalui crass program, assimilasi, dan integrasi. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dalam Lapas dan Rutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Jajaran Pemasyarakatan telah memberikan 38.078 orang assimilasi, 2.426 orang integrasi.

“Total di seluruh Indonesia sebanyak 40.504 orang dan di seluruh Bali Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan assimilasi dan integrasi sebanyak 928 terdiri dari assimilasi sebanyak 697 orang dan integrasi sebanyak 285 orang,” jelas Jamaruli.

Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi Kemerdekaan

3. Pelayanan rehabilitasi kepada 650 napi

Selain Remisi Kemerdekaan, Napi Juga Mendapat Pelatihan KeterampilanIDN Times/Ayu Afria

Pembinaan secara khusus juga diberikan terhadap napi narkotika selain pembinaan yang dilakukan melalui program kepribadian maupun kemandirian, yakni pembinaan melalui Layanan Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis.

Tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan rehabilitasi kepada 21.540 napi pengguna narkotika. Terdiri dari 4.000 napi dengan rehabilitasi medis dan 17.530 napi rehabilitasi sosial.

Wilayah Bali menurutnya telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi kepada 650 napi di antaranya 150 orang napi Lapas Kelas II A Kerobokan, 400 orang napi Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, dan 100 orang Lapas Kelas II B Tabanan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya