Praktik Penyiksaan Masih Terjadi di Indonesia

Kasus ini dibahas di Denpasar selama 2 hari

Denpasar, IDN Times - Bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Hal ini telah menjadi komitmen global yang tertuang di antaranya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan lain yang Kejam, Merendahkan Martabat dan tidak Manusiawi (Convention Against Torture/CAT). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dan menjadikan bagian dari hukum nasional sejak 25 tahun yang lalu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Untuk mengevaluasi pelaksanaan 25 tahun ratifikasi CAT tersebut, Komnas Perempuan bersama Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyelenggarakan Inkuiri Nasional melalui rangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU).

Baca Juga: Derita dan Minimnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bali

Baca Juga: Mengenal Tokoh Feminis Abad ke-19 di Berbagai Negara

1. Diselenggarakan di 4 wilayah, gali penyebab, akar masalah tindak penyiksaan, dan ill treatment

Praktik Penyiksaan Masih Terjadi di IndonesiaIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

DKU yang digagas ini diselenggarakan di 4 wilayah yaitu Medan, Manado, Denpasar, dan Jakarta. Selain DKU, juga dilakukan kegiatan background study, studi kasus, dan pemantauan. DKU ini merupakan metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan, dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia, serta para pihak dari berbagai kalangan.

Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran HAM, identifikasi terhadap temuan-temuan, serta rekomendasi-rekomendasi. Dengan tujuan menggali penyebab, dan akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain.

2. Sejumlah kasus yang ditelaah selama di Denpasar

Praktik Penyiksaan Masih Terjadi di IndonesiaIlustrasi hukuman mati (IDN Times/Indiana Malia)

DKU di Kota Denpasar sendiri diadakan 2-5 Oktober 2023, yang akan menelaah 8 kasus penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi, serta semena-mena termasuk berbasis gender, anak, dan disabilitas.

Kasus tersebut di antaranya kasus pelukaan, dan pemotongan genitalia perempuan, kematian pekerja migran dengan indikasi adanya organ tubuh hilang, perhambaan, pengabaian terhadap penyandang disabilitas psikososial, penyiksaan dan hukuman mati pelaku pencabulan, penjebakan transpuan narkoba, penundaan berlarut (delayed in justice).

3. Dilakukan dengan dialog konstruktif sebagai ruang dengar

Praktik Penyiksaan Masih Terjadi di Indonesiailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dialog konstruktif dengan para pihak merupakan metode yang digunakan. Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan dari semua pihak yang perlu didengar yakni pihak pelapor, para pemberi keterangan, dan pihak lain yang terkait-paut atau relevan.

Dalam pelaksanaannya, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming.

4. Fakta di lapangan, praktik penyiksaan dan perbuatan kejam di Indonesia masih subur

Praktik Penyiksaan Masih Terjadi di IndonesiaIlustrasi penyiksaan oleh aparat penegak hukum. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CAT, fakta pengaduan di lapangan yang diterima menunjukkan bahwa praktik penyiksaan, dan perbuatan kejam semena-mena termasuk penyiksaan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan disabilitas seperti kekerasan seksual masih banyak dilakukan.

Para pelakunya di antaranya aparat penegak hukum, petugas lapas, aktor-aktor negara lainnya. Lokusnya dari tempat-tempat tahanan dan serupa tahanan, ruang publik, bahkan konteks praktik budaya yang berbahaya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya