Ketiduran, Ponsel Pedagang Nasi Kuning Pinggir Jalan di Bali Dicuri

Ini pelajaran banget sih buat kita

Buleleng, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek Singaraja) akhirnya membekuk dua orang pelaku pencurian ponsel milik Fatmawati (45) sekitar pukul 04.00 Wita, pada Minggu (14/2/2021). Mereka adalah Sahidul Haq (23) dan Sahrul Anwar (19) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Menurut keterangan Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, kedua pelaku juga melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Baca Juga: Kasir Minimarket di Uluwatu Dihajar dan Dirampas Seorang Laki-laki

1. Ponsel Fatmawati hilang ketika berjualan nasi di trotoar

Ketiduran, Ponsel Pedagang Nasi Kuning Pinggir Jalan di Bali DicuriFoto hanya ilustrasi. (Cookpad.com)

Aryawan menjelaskan, sebelum kejadian korban sedang berjualan nasi kuning di atas trotoar depan toko kamera daerah Jalan Ahmad Yani, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Tetapi ia ketiduran dalam posisi telungkup di atas meja jualannya. Kemudian ada dua orang yang naik sepeda motor datang menghampirinya. Satu orang turun untuk mengambil ponsel mereka Oppo A12 dan langsung kabur.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Korban saat itu sedang tidur-tiduran di atas meja jualan,” jelasnya, pada Kamis (18/3/2021).

2. Keduanya teridentifikasi sebagai residivis

Ketiduran, Ponsel Pedagang Nasi Kuning Pinggir Jalan di Bali DicuriPolsek Singaraja mengamankan dua pelaku pencurian. (Dok.IDN Times/Polsek Singaraja)

Berbekal keterangan dari para saksi, tim penyelidik lalu memperlihatkan foto residivis kepada korban. Dari sanalah korban memastikan bahwa orang yang ada di foto itu sebagai terduga pelaku pencurian ponsel miliknya.

“Mengarah identitas ke Sahrul Anwar dan Sahidul Haq. Jadi diduga orang inilah yang mengambil,” kata Aryawan.

Pada pukul 16.00 Wita, Selasa (2/3/2021), tim Polsek Singaraja berhasil menangkap pelaku Sahidul Haq tanpa perlawanan di rumahnya daerah Desa Pegayaman. Setelah itu polisi juga mengamankan Sahrul Anwar di daerah Renon, Kota Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (5/3/2021).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku ini mengakui perbuatannya di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.

Kedua tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP. Yaitu mengambil ponsel di Jalan Sudirman Kabupaten Buleleng, Jalan Mayor Metra di Kabupaten Buleleng, Jalan Simpang, Jalan Dewi Sartika di Kabupaten Badung. Mereka juga mengambil tabung gas di Jalan Dewi Sartika selatan Kota Singaraja.

3. Keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun

Ketiduran, Ponsel Pedagang Nasi Kuning Pinggir Jalan di Bali DicuriPolsek Singaraja mengamankan dua pelaku pencurian (Dok.IDN Times/polsek Singaraja)

Ketika dihadirkan di depan awak media, kedua tersangka mengakui nekat mencuri karena kekurangan uang dan tidak punya kerja. Hasil penjualan barang curiannya dibagi dua Rp300 ribuan.

“Kami kurang uang. Nggak punya kerjaan. Sebelumnya pernah kerja, jadi kuli bangunan. Lima bulan kerja,” kata tersangka Sahidul Haq.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK 6701 UG yang disita dari Sahrul Anwar, dua buah ponsel merek OPPO Type A 12, dan Samsung warna putih disita dari saksi yang membelinya.

Keduanya melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya