Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kisah Haru Pertemuan Ibu Kandung dan Bayinya di Bali, Pisah 3 Bulan

Bayi Ketut akhirnya diserahkan kepada ibu kandungnya (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan asal Serang, Provinsi Banten, RR (24) akhirnya bisa memeluk kembali sang buah hati yang dilahirkannya pada 31 Agustus 2020 lalu. Bayi laki-laki yang diberi nama Ketut B dikembalikan ke pangkuannya, pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Suasananya dipenuhi tangis haru antara kedua belah pihak baik RR maupun IM, pihak yang selama tiga bulan terakhir ini mengasuh sang bayi.

1.RR ke Bali untuk mengejar pacar yang menghamilinya

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejadian itu berawal ketika pacar RR tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. RR lalu mencoba mencari pacarnya ke Bali. Tanpa arah tujuan, RR yang saat itu dalam kondisi hamil besar, kemudian bertemu dan diajak menumpang di rumah seorang sopir taksi online berinisial ES (40). Beberapa hari berikutnya, RR diantar untuk tinggal di kos-kosan milik IM di wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung. IM adalah majikan dari istri ES.

Singkat cerita, RR melahirkan bayi laki-laki seberat 2,2 kilogram pada 31 Agustus 2020 di rumah seorang bidan berinisial NKSA (35) di kawasan Nusa Dua. Hanya saja saat itu, RR tidak memiliki biaya untuk melahirkan. Sehingga pembiayaannya dibantu oleh IM. Menurut Kuasa Hukum RR, Siti Sapurah, setelah melahirkan, RR disodori surat pernyataan bermaterai agar bayinya diserahkan secara sukarela kepada IM di rumahnya (Rumah IM). Sejak saat itulah RR berpisah dengan bayinya. RR juga tidak sempat menyusui anaknya karena langsung dipisahkan oleh sang bidan. RR tidak diperbolehkan bertemu anaknya setelah menandatangani surat pernyataan. Hingga pada tanggal 7 Oktober 2020, RR melaporkan kejadian ini ke Polda Bali dengan nomor Dumas/407/X/2020/Ditreskrimum.

"Dia memang tidak pernah pegang surat pernyataan itu. Bahkan dia sendiri tidak sempat membaca secara utuh. Yang dia ingat itu hanya berisi begini. Tapi itu sudah di-setting sendiri sama Pak (Menyebutkan nama IM). Isinya begini: bahwa saya RR menyerahkan anak saya dengan sukarela tanpa tekanan dan paksaan," kata Siti kepada IDN Times, pada Senin (30/11/2020).

2.Pihak RR ingin melanjutkan kasus hukumnya

Ibu kandung bayi didampingi kuasa hukum menjelang penyerahan bayinya (IDN Times/Ayu Afria)

Ditemui setelah penyerahan bayi, Siti menjelaskan bahwa pihak IM telah ikhlas menyerahkan bayi tersebut kembali kepada RR. Dengan alasan, tidak mungkin mengadopsi bayi karena beda agama dan IM sudah memiliki anak kandung.

“Ada permintaan dari pihak Pak (Menyebut nama IM) yang belum bisa dipenuhin sama klien kami, yaitu mencabut berkas. Keluarga (RR) tadi sih bersikeras tetap ingin melanjutkan untuk edukasi kepada masyarakat. Karena kalau ini kita biarkan, nanti ada bayi-bayi lagi yang akan seperti ini nasibnya,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Ipung tersebut.

Kini ia menyerahkan kepada penyidik Polda Bali untuk menangani laporan kasus ini. Apabila nantinya ada perdamaian, tentu merupakan urusan kedua belah pihak.

Selain itu pihak IM juga disebutkan meminta ganti biaya persalinan seikhlasnya saja. Menurut Siti, IM sudah terlanjur mengeluarkan banyak biaya selama persalinan hingga melahirkan. Termasuk pula untuk keperluan upacara.

“Bisa dikalkulasi sendiri. Cuma dia (IM) nggak nyebut harga. Kebaikan Pak (IM) memang tidak bisa terlupakan, itu aja. Karena pada saat itu memang ibu kandung ini butuh bantuan,” tambahnya.

3.Kuasa hukum pengasuh IM mengikuti langkah yang diambil oleh pihak ibu kandung

Pihak IM didampingi kuasa hukum terlihat sedih usai menyerahkan bayi (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kuasa Hukum IM, Ida I Dewa Ayu Dwiyanti, menyebutkan kliennya masih menunggu keputusan ibu kandung si bayi. Apakah akan melanjutkan kasus atau laporannya dihentikan setelah sang bayi resmi dikembalikan kepada ibu kandung.

“Sebenarnya dari pihak ini pun (Ibu kandung) belum ada keputusan ya. Karena mereka tadi menyampaikan ada berembuk dulu dengan pihak keluarga. Jadi kami belum mendapatkan informasi validnya, apakah akan dilanjutkan ataukah akan selesai sampai dengan hari ini,” ungkapnya.

“Untuk itu kami dan pihak penyidik masih menunggu dari pihak keluarga ibu kandung. Bagaimana kelanjutan dari hasilnya hari ini. Apakah akan lanjut atau tidak,” tambahnya.

Apabila nantinya kasus ini dilanjutkan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan penyidik dan akan mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. IM tegaskan dirinya tidak ada melakukan perampasan

Pexels.com/Pixabay

Ketika dikonfirmasi, IM mengatakan tidak ada keinginan untuk merampas anak tersebut. Bahwa pada saat kejadian, RR sendiri yang berkeinginan untuk menyerahkan anaknya sendiri.

“Saya sama sekali tidak ada merampas. Saya murni diberikan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/11/2020).

Ia menceritakan, saat itu RR bertemu dengan sopir ojek online, ES. RR cerita kepada ES, bahwa tidak ada yang bertanggung jawab dan membiayai anaknya. Setelah itu RR sempat menghilang. Hingga satu bulan menjelang kelahiran, RR kembali menghubungi ES untuk menanyakan apakah IM masih mau mengasuh bayinya.

“Dia yang menghubungi sopir ojek online ini menanyakan saya. Karena saya sebelumnya sudah pernah ketemu,” katanya.

Karena IM beserta istri merasa kasihan dan saat itu RR juga mau memberikan bayinya, akhirnya bersedia membantu RR untuk memeriksakan kandungannya dan memfasilitasi keperluan kehidupan sehari-hari.

Sehari setelah melahirkan, RR menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memang dibuat oleh IM, sebagai bukti hitam di atas putih. Bahwa inti isinya menyatakan, RR menyerahkan bayi itu secara sukarela dan tanpa paksaan. Surat tersebut ditandatangani oleh RR dan pacar barunya. Hanya saja IM lantas dilaporkan ke Polda Bali, telah merampas bayi RR.

“Mungkin dia berubah pikiran. Karena pada awalnya dia tidak mau keluarga tahu tentang hal ini. Setelah dia berubah pikiran, dia cerita sama keluarga. Dan dari pihak keluarga mungkin menginginkan bayi ini untuk dirawat. Orangnya (RR) sebenarnya baik. Cuman ya, ya kita nggak tahu ada intervensi dari pihak keluarga atau siapa kita nggak tahu,” ungkapnya.

“Nah, untungnya saya juga buat surat itu. Kalau enggak (Tidak), benar-benar saya kejadian seperti ini, ya saya kelihatannya merampas. Padahal enggak. Kalau orang merampas kan seketika ya. Tapi ini lho saya sudah rawat, saya udah periksakan beberapa kali, saya kasih tempat. Saya kasih kebutuhannya,” tegasnya.

IM mengakui tidak tahu prosedur untuk melakukan adopsi. Ia hanya berniat untuk menolong dan mengasuh anak tersebut karena tidak ada yang mau mengasuh serta bertanggung jawab.

5.Kasus hukum masih menunggu keputusan ibu kandung sang bayi

Kasubdit IV PPA Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi (IDN Times/Ayu Afria)

Kasubdit IV PPA Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, menjelaskan kedua belah pihak telah melakukan mediasi pengembalian bayi kepada ibu kandungnya. Namun untuk kelanjutan hukumnya masih menunggu keputusan dari ibu kandung.

“Untuk proses lebih lanjutnya akan kami gelarkan kasus ini untuk kepastian hukumnya. Karena dari ibu kandungnya tadi belum melaksanakan perdamaian. Namun nanti dirembukkan dulu dengan keluarga besarnya. Setelah itu baru nanti diberitahukan kami kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

6.Mengadopsi anak tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus diikuti

IDN Times/Wayan Antara

Kompyang menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh keluarga calon pengadopsi:

  • Harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial
  • Dinas Sosial akan melakukan uji kelayakan orangtua calon pengadopsi. Calon pengadopsi diberikan waktu enam bulan untuk mengasuh bayinya. Apabila memang dianggap layak, Tim Pemberi Izin Pengasuhan Anak akan membantu permohonan ke pengadilan
  • Setelah permohonan di pengadilan ditetapkan untuk mengasuh anak tersebut, barulah adopsi dikatakan sah.

“Kalau masyarakat yang masih belum tahu, harus kami berikan edukasi biar tidak nanti diserahkan sepihak. Habis itu ibunya menuntut, ibunya berhak menuntut karena prosedurnya tidak dilalui dengan benar.”

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
3+
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us