Pencuri Kambing di Seririt Dibekuk, Bukti Tulang Belulang

Hewan sudah disembelih pelaku

Buleleng, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Seririt mengamankan pelaku pencurian hewan ternak milik warga. Pelaku teridentifikasi sebagai residivis dari desa yang sama. Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra mengatakan ternak curian tersebut kemudian disembelih oleh pelaku. Tulangnya ditinggal di lokasi kejadian pencurian.

Baca Juga: Fakta Tenun dari Sampah Plastik di The Apurva Kempinski Bali

Baca Juga: 5 Tempat ATV Murah di Bali yang Wajib Dicoba!

1. Dua warga Desa Unggahan melaporkan kehilangan kambing

Pencuri Kambing di Seririt Dibekuk, Bukti Tulang Belulangilustrasi kambing (ethnos.ca)

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra mengungkapkan pencurian hewan ternak ini terjadi pada 30 Juni 2023 di kandang kambing milik I Nengah Sukadarma di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. Laporan kerugian korban berupa 2 ekor kambing senilai Rp5 juta.

Kemudian pada 4 Juli 2023, korban lainnya I Putu Sianta melaporkan kehilangan 4 ekor kambing dengan kerugian mencapai Rp10 juta.

"Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi Tempat Kejadian Perkara," jelasnya.

2. Kambing curian diduga disembelih pelaku

Pencuri Kambing di Seririt Dibekuk, Bukti Tulang BelulangIlustrasi daging (freepik.com/mdjaff)

Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sisa bagian tulang belulang kambing. Diduga kambing curian sudah disembelih pelaku.

Dugaan ini terbukti setelah pelaku ditangkap di Sidetapa pada 15 Juli 2023. Kepada petugas kepolisian pelaku mengaku menjual daging kambing tersebut, dan sebagian dikonsumsi sendiri.

"Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP. Kemudian dijual, dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri," ungkapnya.

3. Pelaku pencurian hewan ternak terancam 7 tahun penjara

Pencuri Kambing di Seririt Dibekuk, Bukti Tulang BelulangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku Gede Ngurah Darma Yasa merupakan residivis asal Lebahsari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. Keseharian pelaku memang kerap datang ke Desa tersebut.

Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 buah pisau, bagian daging kambing yang ditinggalkan di lokasi. Dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

"Terhadap perbuatan pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya