4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Buleleng Dikenakan Hukuman Wajib Lapor 

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk kita semua ya!

Buleleng, IDN Times – Pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang anak di bawah umur di Buleleng yang tersangkut kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun menemukan fakta baru. Pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang merekam adegan. Berikut perkembangan kasusnya.

Baca Juga: 4 Orang Usia Belasan Tahun Perkosa Anak–anak di Buleleng

1. Korban langsung diminta melakukan Visum et Revertum

4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Buleleng Dikenakan Hukuman Wajib Lapor Ilustrasi/pexels.com/pixabay

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku anak di bawah umur diketahui bahwa kejadian tersebut dilakukan pada Selasa (7/12/2021) di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan. Terhadap korban langsung dimintakan Visum et Revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui,” jelasnya pada Selasa (14/12/2021).

Terhadap korban juga dilakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban saat ini.

2. Pelaku semuanya masih di bawah umur 18 tahun

4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Buleleng Dikenakan Hukuman Wajib Lapor Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Anak–anak yang ada di dalam video asusila tersebut semuanya masih di bawah umur 18 tahun sehingga dalam penanganan hukumnya dikenakan wajib lapor. Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun diperkosa oleh empat orang anak-anak yang juga masih di bawah umur. Satu orang berusia 14 tahun, 2 orang berumur 15 tahun, dan satu berumur 16 tahun.

Perbuatan tersebut disangkakan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

3. Pihak kepolisian masih mendalami pelaku perekaman

4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Buleleng Dikenakan Hukuman Wajib Lapor Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Polres Buleleng hingga saat ini masih menetapkan empat orang pelaku. Sedangkan terduga orang yang melakukan perekaman masih dalam penyelidikan.

“Sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman, baik secara langsung, maupun perekaman tidak langsung, artinya tanpa diketahui oleh para pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (13/12/2021) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng mengamankan empat orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut direkam dan akhirnya tersebar ke beberapa rekan dan guru sekolahnya. Pihak kepolisian juga telah memanggil orangtua masing-masing dan gurunya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya